Switch to English
Down to Earth Nr. 58 Agustus 2003

Tambak udang merusak hutan bakau dan mata pencaharian

Ekspor udang negara-negara berkembang –termasuk dari Indonesia—adalah sumber pendapatan luar negeri yang penting bagi masing-masing negara. Selain itu, kegiatan ekspor ini juga memberi keuntungan besar bagi kalangan pengusaha. Tetapi, terdapat kelompok yang harus memikul beban dari keuntungan yang diraih, yaitu komunitas-komunitas di wilayah pesisir. Sumber daya alam mereka telah dirampas oleh para pengusaha tambak dan perusahaan trawl udang komersial.

Menteri Kehutanan Prakosa, pada bulan Mei tahun lalu Kehutanan Prakosa telah mengeluarkan peringatan tentang kerusakan hutan-hutan bakau di Indonesia. Prakosa mengatakan pentingnya niat dan komitmen kuat untuk mencegah kerusakan yang lebih parah. Peringatan itu nampaknya ditujukan kepada rekan-rekan menteri di departemen lain yang justru mendorong peningkatan usaha tambak udang. Sesungguhnya, dorongan itu telah menjadi dukungan meningkatnya kegiatan produksi yang merusak lingkungan pesisir dan memiskinkan komunitas-komunitas pesisir.

Organisasi pangan dan pertanian PBB, FAO, menilai bahwa ekspor budidayaakuatik Indonesia pada tahun 2000 telah mencapai lebih dari 2 milyar dollar. Jumlah itu jelas merupakan pendapatan yang sangat tinggi bagi negara yang sekarang terjerat hutang. Tetapi, sayangnya, penilaian itu tidak memasukkan biaya sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh masyarakat. Komunitas-komunitas pesisir adalah salah satu kelompok paling miskin di Indonesia. Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank, ADB) mengakui bahwa 80% dari kelompok tersebut hidup dibawah garis kemiskinan—dan proses pemiskinan ini terus berlanjut apabila kebijakan yang radikal untuk kehidupan mereka tidak dipikirkan dengan baik.

Ada dokumentasi yang cukup baik mengenai pengaruh merusak kegiatan usaha tambak udang terhadap lingkungan laut pesisir di Indonesia selama beberapa tahun—yaitu sejak terjadinya lonjakan usaha tambak udang di Asia pada tahun 1980-an. Lonjakan tersebut ternyata mendorong pula peningkatan penebangan hutan bakau di sepanjang wilayah pesisir. Akibatnya adalah merosotnya kemampuan pantai menahan abrasi air laut. Selain itu, masyarakat pesisir juga telah kehilangan kayu, daun obat-obatan dan sumber daya lainnya. Pada saat yang sama, intensifikasi usaha tambak udang memunculkan praktek yang tidak berkelanjutan. Kegiatan usaha mereka membutuhkan input kimiawi yang tinggi serta mencemarkan air laut pesisir dengan sampah. Ini mengakibatkan meluasnya resapan air garam ke wilayah persawahan dan lahan-lahan pertanian lainnya.

Menurut World Rainforest Movement, sejak tahun 1992 produksi udang telah mengalami serangan virus. Serangan virus telah menyebabkan para pemodal menelantarkan begitu saja kolam-kolam tambak yang terkena virus, dan mencari tempat-tempat baru untuk eksploitasi tambak udang. Laporan terbaru tentang kegagalan panen udang di Indonesia telah menyalahkan virus 'bintik putih'. Sekarang ini, Di Pulau Jawa, usaha pertambakan begeser ke wilayah-wilayah baru sepanjang pesisir selatan sebagai akibat serangan virus terhadap usaha pertambakan udang intensif di sepanjang pantai Utara.

Berkat bantuan ADB dan Bank Dunia pada tahun 1983 dan 1984, sejak dekade 1980-an wilayah penambakan udang intensif atau semi-intensif di Indonesia semakin berkembang. sejak tahun 1980-an berkat bantuan keuangan ADB dan Bank Dunia (1983 dan 1984). Sampai tahun 1998, wilayah pertambakan tersebut telah mencakup sekitar 305.000 hektar. Pemerintah sendiri mengatakan bahwa sekitar 860.000 hektar hutan bakau (sekitar sepertiga dari wilayah hutan bakau yang ada) masih tersedia untuk dirubah menjadi tambak udang.

Pembangunan tambak-tambak udang di Indonesia juga seringkali erat berkait dengan pelanggaran-pelanggaran HAM, yang terjadi akibat perampasan tanah, tekanan penuh kekerasan terhadap protes dan kondisi buruh-buruh tambak udang yang buruk.

Salah satu peristiwa terburuk terjadi di usaha patungan terbesar di Sumatra Selatan, termasuk kematian seorang petani dan dua polisi di usaha tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja di Lampung (lihat DTE 45)

Sistem kredit yang digunakan oleh sebagian besar petani peserta Tambak Inti Rakyat telah menyebabkan petani-petani miskin terjerat dalam hutang. Dalam bentuk kebijakan-kebijakan itu, perusahaan-perusahaan swasta berperan sebagai penyedia benih, pupuk kimiawi dan dukungan teknik kepada petani kecil. Sebagai imbalan, mereka harus menjual produk mereka kepada perusahaan sampai 'hutang' mereka lunas.

Penangkapan Non-Tambak Semakin Menekan Mata Pencaharian Masyarakat Pesisir

Pemerintah Indonesia juga mengandalkan industri penangkapan udang ilegal untuk memenuhi target pendapatan yang tinggi. Ini adalah kesimpulan dari Ornop lingkungan Indonesia, SKEPHI, yang mengatakan bahwa udang-udang yang dikumpulkan oleh nelayan kecil tidak lagi mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.* Sebaliknya, perahu trawl penangkap udang yang merampok wilayah perairan pesisir terus beroperasi di wilayah perairan barat meskipun telah dilarang sejak tahun 1980-an.

Penangkapan udang dengan perahu trawl telah menyebabkan konflik yang serius, dan terkadang melibatkan kekerasan antara komunitas nelayan skala kecil dengan operator-operator trawl yang kegiatannya menurunkan tingkat ketersediaan ikan lokal (sebagai contoh, lihat DTE 51). Perahu trawl udang memiliki daya tangkap tinggi yang mana ikan-ikan yang bukan menjadi target turut tertangkap bersama udang. Di Indonesia, menurut Ecological Justice Foundation, jumlahnya diperkirakan mencapai 26:1, yang berarti 26 kilogram mahluk lainnya turut tertangkap diantara 1 kilogram udang yang diharapkan. Ikan-ikan tangkapan itu biasanya dibuang kembali ke laut dalam kondisi mati atau sekarat. Di Indonesia, tingkat tangkapan udang dengan menggunakan perahu trawl diperkirakan mencapai antara 40.000 sampai 170.000 ton setiap tahunnya.

*Pada tahun 2000, produksi udang non-tambak Indonesia mencapai sekitar 260.400 ton. Jumlah itu membuat Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di dunia setelah Cina dan India. Menurut buletin ISAnet, April 2000, impor udang tropis di Inggris mencapai sekitar 25.000 ton setiap tahunnya. Tetapi statistik perdagangan tidak menyebutkan perbedaan mengenai hasil udang non-tambak dan udang tambak Produk kemasan jarang menunjukkan informasi lengkap dimana dan bagaimana produk mereka dihasilkan.

(Sumber: laporan SKEPHI di Late Friday News Edition 103, diterima 23/Sep/02;  EJF Squandering the Seas, 2003 at www.ejfoundation.org)

Undang-Undang Pesisir yang baru
Sampai saat ini, masih perlu dikaji sejauh mana penerapan undang-undang terbaru tentang pengelolaan pulau kecil dan wilayah pesisir akan berpengaruh terhadap kegiatan produksi udang di Indonesia. Terdapat beberapa ketentuan penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU PWP-PPK) bagi komunitas pesisir, termasuk pengakuan sistem adat dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Proses perancangan undang-undang tersebut memang telah melibatkan kegiatan konsultasi dengan anggota komunitas, Ornop dan Stakeholder lainnya. Namun, masih terdapat rasa keprihatinan di kalangan Ornop bahwa tuntutan mereka ternyata tidak terpenuhi seperti yang diharapkan. Selain itu, beberapa stakeholder kunci juga tidak dilibatkan dalam proses diskusi.

(Sumber: Learning CBCRM newsletter, April 2003; AFP 7/Dec/03; Asia Pulse/Antara 14/May/03; http://www.indoocean.com/; Late Friday News, berbagai edisi di http://www.earthisland.org/map/; Jakarta Post 14/Nov/03; Kompas 23/Apr/03, 17/Dec/02; Mangroves, local livelihoods vs. corporate profits, (Hutan Bakau, Mata Pencaharian Lokal vs. Keuntungan Perusahaan) WRM December 2002, p.53).


Kemerosotan drastis: hutan bakau dan kemiskinan di Indonesia
Kemerosotan lahan basah di Indonesia, (hutan bakau, rawa dan lahan gambut) 42,5 juta hektar pada tahun 1987 dan - 33,8 m hektar pada 2002
Wetlands International diJakarta Post 14/Nov/02
Kemerosotan wilayah hutan bakau yang disebabkan oleh tambak ikan: 3,2 juta hektar pada tahun 1986 - 2,4 m juta hektar pada tahun 1996 Wetlands International di Jakarta Post 14/Nov/02
Wilayah hutan bakau mencapai sekitar: 8,6 juta hektar. Sekitar 68% mengalami kerusakan yang serius (5,8 juta hektar) (Menteri Kehutanan M Prakosa di Asia Pulse/Antara 15/May/03)
Kemerosotan hutan bakau global berkisar dari 19,8 juta hektar pada tahun 1980 menjadi sekitar 15 juta hektar pada tahun 2000. (angka-angka FAO - lihat http://www.fao.org/forestry/mangrove
Wilayah hutan bakau Indonesia pada tahun 2000 (yang merupakan terbesar di dunia) mencapai sekitar 2930.000 hektar http://www.fao.org/forestry/mangrove
Hutan bakau yang tersisa pada tahun 2000 sekitar 2,2 juta hektar, WALHI (DTE 51, Nov 2001)
Target penghasilan luar negeri dari ekspor udang diperkirakan mencapai 6,79 milyar dollar pada tahun 2003, Fisheries Development Policy http://www.indoocean.com
Komunitas pesisir yang hidup dibawah garis kemiskinan mencapai sekitar 80% ADB in AFP


Laporan EJF menyorot masalah global yang terus meningkat
Laporan terbaru yang diterbitkan organisasi lingkungan di organisasi Inggris, Ecological Justice Foundation, telah mendokumentasikan bahwa besarnya konsumsi udang di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang akan mengakibatkan terjadinya kerusakan mata pencaharian dan lingkungan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir di negara-negara berkembang, khususnya Asia dan Amerika Latin. Industri udang telah menyebabkan berkurangnya sekitar 38% lahan hutan bakau dunia. Dan di beberapa negara, usaha tambak udang telah menjadi ancaman terbesar ekosistem hutan bakau.

Sejak periode 1980an, ketika terjadi lonjakan usaha tambak udang, produksi budi daya udang dunia meningkat menjadi 1.084.641 metrik ton (2000), yang nilainya mencapai lebih dari 6,8 milyar dollar. Sekarang ini, 28 % udang yang dikonsumsi merupakan hasil budi daya tambak, dibandingkan pada awal tahun 1980-an yang mencapai hanya 5%.

Laporan Smash and Grab: konflik, korupsi dan pelanggaran HAM di dalam industri tambak udang mengaitkan usaha budi daya udang intensif dengan kasus-kasus perampasan tanah ilegal, pemenjaraan sewenang-wenang, kerja paksa, pengusiran, penghentian kerja secara paksa, intimidasi, pemerkosaan, pembakaran, kekerasan, penyiksaan dan pembunuhan terhadap komunitas-komunitas miskin yang rentan. Banyak orang telah dibunuh dalam kekerasan yang berkait dengan industri udang di sedikitnya sebelas negara: Meksiko, Guatemala, Honduras, Ekuador, Brazil, India, Bangladesh, Thailand, Vietnam, Indonesia dan Filipina.

"Meskipun budi daya udang telah menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan bagi sebagian orang, dampak sosial industri itu begitu luas dan memprihatinkan. Oleh karena itu dibutuhkan perhatian segera dari lembaga-lembaga keuangan, pemerintah, industri makanan laut global, para penjual eceran dan konsumen yang secara keseluruhan tetap mendorong ekspansi industri dengan biaya tinggi terhadap hak-hak dan mata pencaharian orang-orang desa yang miskin di negara-negara berkembang."

EJF tengah menyerukan kepada berbagai pemerintahan negara pengimpor udang untuk menolak penyaluran bantuan pembangunan luar negeri ke dalam proyek-proyek yang mendorong ekspansi budi daya udang tanpa aturan, tidak berkelanjutan dan tidak adil. EJF menginginkan pengembangan dan pengawasan skema sertifikasi yang mandiri dengan tujuan menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Laporan lengkap dapat dilihat di situs web EJF www.ejfoundation.org. Laporan tentang pengaruh penangkapan udang oleh kapal trawl di lautan: Squandering the seas: bagaimana penangkapan trawl udang mengancam integritas dan ketahanan pangan di seluruh dunia, (2003) juga dapat dilihat dalam situs EJF.

Untuk mendapatkan informasi tentang aksi global menyelamatkan hutan bakau, 26 Juli, silakan hubungi: mangroveap@olympus.net.

Lihat juga situs ISAnet di www.shrimpaction.org untuk informasi mengenai perdagangan udang global dan kampanye konsumen mengenai penjualan udang di pasaran.


Kegagalan negara-negara penandatangan konvensi Ramsar untuk mengatasi usaha tambak udang yang tak berkelanjutan
Wakil-wakil dari komunitas lokal, masyarakat adat dan Ornop-ornop- yang menghadiri pertemuan ke-8 (COP8) dari pihak-pihak yang terlibat dalam Konvensi Ramsar di Spanyol, pada bulan Desember 2002, mengatakan bahwa setiap negara harus mewujudkan kata-kata mereka menjadi tindakan guna melindungi lahan basah.

Konvensi Ramsar, yang dirancang pada tahun 1971, menetapkan kesepakatan di antara berbagai negara untuk melindungi lahan basah. Indonesia, yang meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1991, telah memiliki dua tempat Ramsar internasional: Taman Nasional Berbak di Jambi dan Cagar Danau Sentarum di Kalimantan Barat.

Pada Ramsar COP7, sebuah resolusi dikeluarkan yang menyerukan kepada setiap negara untuk menunda perluasan budidaya akuatik yang tak berkelanjutan di wilayah rawa-rawa sekitar pantai, sampai penelitian-penelitian mengenai praktek berkelanjutan berhasil dikembangkan. Namun, pihak Ornop mengatakan bahwa konvensi itu telah dilanggar oleh negara-negara penandatangan Ramsar. Pernyataan para wakil-wakil itu juga menyesalkan tidak adanya kemauan politik untuk mengatasi sektor-sektor yang merusak, seperti bendungan-bendungan besar, kebijakan pengalihan aliran air, eksplorasi minyak dan eksploitasi budi daya akuatik yang tak berkelanjutan. Kelompok-kelompok tersebut mengritik bahwa sedikit sekali upaya yang telah dilakukan untuk menjamin partisipasi yang efektif dari komunitas-komunitas lokal, masyarakat adat dan Ornop yang terlibat dalam Ramsar.

(Sumber: 'Statement to COP8 Final Plenary', 26/Nov/02 di MAP's Late Friday News edisi ke-107,  diterima 8/Dec/02; www.ramsar.org)


Perlindungan wilayah laut Laut meningkat dua kali lipat
Menteri Kelautan, Rokhmin Dahuri, menyatakan pada bulan Juni lalu bahwa Indonesia telah mengupayakan penggandaan perlindungan terhadap wilayah laut dalam jangka waktu tiga tahun mendatang. Luasnya mencakup sekitar 10 juta hektar. Conservation International, organisasi konservasi yang berbasis di Amerika Serikat, telah menyepakati akan menyediakan dana sebesar 1 juta dollar AS sebagai dana abadi untuk perlindngan wilayah-wilayah laut. CI mengatakan bahwa mereka "sangat terkesan" oleh keputusan Menteri Kelautan.

Persoalan perlindungan laut di Indonesia belakangan ini telah menimbulkan sejumlah kontroversi, terkait dengan rencana swastanisasi Taman Nasional Komodo yang ditentang kalangan Ornop Indonesia (lihat DTE 57:13). Ornop lingkungan, WALHI, pada bulan Mei menulis surat terbuka kepada menteri Kehutanan yang isinya menolak rencana-rencana swastanisasi, dengan melibatkan organisasi besar lainnya di Amerika Serikat, The Nature Conservancy (TNC).

(Sumber: Conservation International 5/Jun/03; Surat WALHI 22/May/03)


Hutan Bakau Berkelanjutan
Ada beberapa contoh positif mengenai pengelolaan hutan bakau berkelanjutan oleh komunitas-komunitas lokal serta inisiatif-inisiatif berbasis desa guna memperbaiki hutan-hutan bakau yang rusak atau telah dihancurkan. Salah satu kelompok di Indonesia yang mendorong pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas tersebut adalah Yayasan Kelola. Organisasi ini berbasis di Sulawesi Utara. Bersama-sama dengan Mangrove Action Project (MAP) sebuah Ornop di Amerika Serikat yang bekerja dengan sejumlah organisasi rekanan di berbagai negara, Yayasan Kelola telah mengembangkan sebuah kurikulum mengenai hutan bakau di sekolah-sekolah setempat. Selain itu, mereka juga telah membangun Pusat Sumber Daya Komunitas Pantai (Coastal Community Resource Centre) di desa Tiwoho, Taman Laut Nasional Bunaken. Gagasan utamanya adalah menciptakan tempat dimana komunitas-komunitas pesisir lokal dan para praktisi sumberdaya pesisir berbasis komunitas di tingkat nasional maupun internasional, untuk berkumpul bersama dalam lokakarya dan seminar mengenai pengelolaan sumber daya pantai, termasuk juga masalah rehabilitasi hutan bakau.
MAP Indonesia melaporkan bahwa di desa Tiwoho, tempat MAP melakukan kerja sama dengan penduduk desa untuk memperbaiki kondisi hutan bakau di wilayah tambak udang yang ditelantarkan, berhasil menciptakan peraturan desa untuk konservasi menyeluruh yang meliputi wilayah hutan bakau seluas 40 hektar yang berlokasi dekat desa. (Late Friday News edisi ke-118).
Untuk informasi lebih lanjut tentang rehabilitasi hutan bakau dan silvikultur yang berkelanjutan, lihat: www.ngo.or.id/kelola/ and http://www.earthisland.org/map/



Daftar isi Buletin DTE    DTE Homepage    Advokasi    Link