|
Switch to English |
Standar legalitas - kini dinamakan Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)- merupakan bagian dari tindak lanjut dari perjanjian illegal logging antara Inggris dan Indonesia tahun 2002, yang kemudian digantikan oleh Rencana Aksi Uni Eropa mengenai Penegakan Hukum Hutan, Pemerintahan dan Perdagangan (FLEGT) pada tahun 2003. Indonesia kini tengah menegosiasikan Perjanjian Kemitraan Sukarela atau 'Voluntary Partnership Agreement' (VPA) secara bilateral dengan Uni Eropa, untuk mencegah masuknya kayu illegal ke Eropa. SVLK akan digunakan untuk menentukan apa yang termasuk kayu legal dan apa yang illegal. Diharapkan bahwa standar tersebut dapat digunakan untuk memilah-milah kerancuan legalitas kayu yang ditimbulkan oleh kesimpangsiuran peraturan tentang kehutanan1 (Lihat DTE 73 untuk latar belakang lebih lanjut.)
Menanggapi bebasnya pengusaha illegal logging, Mardi Minangsari dari Ornop Telapak, mengatakan: "Cara pengelolaan hutan di Indonesia saat ini benar-benar tidak sesuai dengan tujuannya. Para pelaku kriminal mendapat keuntungan dari ketidakpastian dan ketidakjelasan hukum, sementara deforestasi terus berjalan. Kami mendesak pemerintah untuk mengadopsi standar legalitas yang baru karena kekacauan yang terjadi harus segera diatasi."
Walaupun kepada Uni Eropa dijanjikan akan ada pelaksanaan segera, kenyataannya Departmen Kehutanan masih belum secara resmi setuju atau mengadopsi SVLK - ini merupakan pertanda bahwa kemauan politik untuk mengimplementasikan sistem hampir tidak ada.
Lambatnya Kemajuan Lembaga-lembaga SVLK Bulan Juni tahun lalu, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (no. 53/II-KUM/2007) dibentuk suatu Tim Ad Hoc untuk mempersiapkan lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan SVLK. Tim berbagai pemangku kepentingan ini terdiri dari wakil-wakil pemerintah, sektor swasta, akademisi, Ornop dan Organisasi Masyarakat Adat. Proses perancangan lembaga SVLK, peran dan mekanisme dari tiap komponen, hubungan timbal-balik antar komponen kini hampir rampung.
Satu unsur positif dalam perancangan adalah bahwa lembaga SVLK masih merupakan badan multipihak, yang mengakomodasi seluruh pemangku kepentingan pada hampir semua bagian komponennya.
Lembaga SKLK terdiri dari beberapa badan:
Hal penting lain yang perlu mendapat perhatian lebih adalah debat seputar Badan Penyelesaian Perselisihan dan perannya di dalam SVLK.3 Tim kajian Departemen Kehutanan berpandangan bahwa badan seperti itu tidak perlu berada di dalam SVLK, karena surat ijin legalitas kayu merupakan jaminan pemerintah yang resmi dan oleh karena itu pemerintahlah yang lebih punya wewenang membatalkannya, bukan Badan Penyelesaian Perselisihan seperti yang diusulkan. Pengaduan harus ditempatkan dalam sistem hukum, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara atau polisi.
Menindaklanjuti masukan ini, pertemuan Tim Ad Hoc baru-baru ini, juga di bulan April, merevisi peran Badan Penyelesaian Perselisihan sehingga badan itu tidak lagi memiliki wewenang untuk membatalkan atau menahan surat ijin legalitas. Malahan, Badan Penyelesaian Perselisihan hanya bisa memberi rekomendasi kepada Komisi Pengembangan Standar dan Perijinan, mengenai pembatalan atau penahanan ijin, berdasarkan bukti-bukti kuat atas tidak-terpatuhinya prosedur 're-verifikasi' yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Perselisihan. Surat ijin legalitas kayu yang diusulkan akan berlaku selama 3 tahun, tergantung pada kajian tahunan.
Persoalan lain yang dikemukakan oleh tim kajian Departemen Kehutanan adalah pertanyaan tentang siapa yang patut duduk dalam setiap bagian komponen SVLK (selain Badan Penyelesaian Perselisihan dan Badan Pengawas Independen). Ada beberapa pendapat berbeda tentang apakah Badan Akreditasi dan Komisi Pengembangan Standar dan Perijinan harus terdiri dari unsur multipihak atau tidak. Tim kajian DepHut berpendapat bahwa, mengingat surat keterangan legalitas kayu adalah produk hukum, maka pemerintah yang seharusnya mengurusnya. Di sisi lain, dimungkinkan bahwa tugas ini dapat diwakilkan kepada badan multipihak yang ditunjuk, dalam hal ini, Komisi Pengembangan Standar dan Perijinan.
Catatan:
1 EIA: Siaran Pers: 21 November 2007, 'Court Fiasco As Fugitive Timber Boss Evades Jail'.
2 Keterangan lebih lengkap dalam bahasa Indonesia dapat dilihat di www.lei.or.id/indonesia/.
3 Draf pertama mengenai pembentukan Badan Penyelesaian Perselisihan, memberi wewenang kepada badan itu untuk menarik (membatalkan) dan menahan surat izin yang dikeluarkan oleh Komisi Pengembangan Standar dan Perijinan dan Standar.