Switch to English |
LKI di Indonesia
LKI adalah singkatan dari Lembaga-lembaga Keuangan Internasional atau International Financial Institutions (IFIs). LKI merupakan organisasi internasional, yang beranggotakan beberapa pemerintahan negara, biasanya negara maju. Mereka meminjamkan uang kepada negara berkembang. LKI yang paling menonjol adalah Kelompok Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) dan Asian Development Bank (ADB). LKI juga dikenal sebagai Bank-bank Pembangunan Multilateral (Multilateral Development Banks).
Seri Factsheet bulanan tentang LKI ini menyajikan informasi tentang kiprah mereka di Indonesia. |
Bank Dunia sedang dalam proses akhir merevisi Kebijakan Masyarakat Adat (OD 4.20). Revisi ini adalah bagian dari proses perubahan besar-besaran didalam Bank untuk mengubah kebijakan dari format Petunjuk Operasional (OD) ke format Kebijakan Operasional (OP) dan Prosedur Bank (BP) (kedua-duanya bersifat wajib), dan Praktik yang Baik (GP) (bersifat disarankan).
Menurut Bank Dunia, revisi kebijakan dimaksudkan untuk memperjelas hal-hal yang meragukan dan meragukan dan memproses persyaratan serta untuk memfasilitasi implementasi. Namun, kelompok-kelompok masyarakat adat dan kelompok masyarakat madani lainnya yang mengikuti proses revisi mengeluh bahwa keprihatinan utama dan rekomendasi mereka tidak disikapi dalam Draft Kebijakan, dan revisi yang diusulkan tersebut tidak memperjelas hal-hal yang meragukan melainkan justru memperlemah kegunaan dari kebijakan itu sendiri.
Kebijakan Bank Dunia yang ada sekarang telah dengan tepat mensyaratkan staf dan pihak peminjam untuk melakukan tindakan khusus untuk melindungi tanah dan sumber daya masyarakat adat. Namun, draft hasil revisi tidak lagi memasukkan langkah pengaman ini, karena pihak peminjam hanya diharapkan untuk "mempertimbangkan" dan "menaruh perhatian tertentu" atas hak-hak penguasaan lahan dan sumber daya adat. Pernyataan tersebut tidak mengharuskan pihak peminjam agar melakukan tindakan untuk menjamin hak penguasaan lahan pada masyarakat adat. Draft hasil revisi hanya menawarkan bantuan Bank Dunia untuk mengatur penguasaan lahan "atas permintaan dari pihak Peminjam".
Perubahan ini bertentangan dengan perangkat hak-hak asasi manusia internasional yang mengharuskan negara-negara agar melakukan tindakan untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan, dan mengelola tanah dan wilayah tradisional mereka.
Draft hasil revisi itu tidak mengakui secara jelas hak masyarakat-masyarakat adat untuk memberikan persetujuan berdasarkan informasi sebelumnya mengenai tiap keputusan atau aktivitas yang dapat berpengaruh terhadap tanah dan sumber daya mereka. Draft tersebut bertentangan dengan hak-hak asasi manusia yang mensyaratkan negara-negara untuk memperoleh persetujuan dari masyarakat-masyarakat adat secara bebas dan berdasarkan informasi sebelumnya tentang aktivitas atau keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka.
Masyarakat-masyarakat adat telah menyatakan bahwa kriteria utama bagi penerapan kebijakan haruslah identifikasi diri. Proposal ini telah diabaikan dalam draft kebijakan yang direvisi. Akibatnya, draft kebijakan ini bersifat mendua tentang prosedur operasional untuk memutuskan dimana kebijakan ini berlaku. Di satu pihak staf Bank Dunia harus menggunakan penyeleksian berdasarkan ciri-ciri khas masyarakat-masyarakat adat, tapi dilain pihak, staf Bank Dunia juga dapat diarahkan oleh peraturan dari pihak peminjam. Tidak jelas bagaimana elemen-elemen yang berbeda ini menggerakkan OP 4.20. Cara terbaik menghilangkan kebingungan semacam itu adalah dengan menindaklanjuti rekomendasi masyarakat-masyarakat adat dan mengambil identifikasi diri sebagai penggerak kebijakan yang utama.
Draft kebijakan hasil revisi tidak lagi mewajibkan pelaksanaan penelitian dasar partisipatif bagi semua operasi investasi yang mempengaruhi masyarakat-masyarakat adat sebagaimana dipersyaratkan oleh kebijakan yang ada saat ini. Penelitian-penelitian lapangan dasar merupakan prasyarat penting bagi pembangunan efektif baik dalam proyek-proyek "do good (bermanfaat)" seperti penataan tanah dan proyek "do no harm (tidak merusak)" atau komponen proyek mitigasi.
Draft kebijakan yang direvisi mengharuskan penelitian lapangan dasar semata-mata untuk penilaian sosial, hanya dilakukan bila staf Bank Dunia yakin bahwa sebuah proyek dapat berdampak merugikan bagi masyarakat-masyarakat adat. Artinya, semata mengandalkan pada penilaian staf Bank Dunia untuk memutuskan apakah sebuah proyek dapat berdampak negatif atau tidak merupakan kelemahan mendasar dalam draft kebijakan ini.
Draft kebijakan menggunakan istilah yang tidak tegas yang hanya mengikat staf Bank Dunia untuk mempertimbangkan pendapat masyarakat adat dan mengkaji rencana pihak peminjam agar tetap konsisten dengan kebijakan. Ini merupakan perubahan besar dari kebijakan yang ada sekarang, yang menyatakan bahwa Bank Dunia akan "menolak penaksiran/appraisal" sampai rencana yang cocok diserahkan oleh pihak peminjam. Kebijakan hasil revisi akan jauh lebih baik bila ditambahkan prasyarat-prasyarat baru untuk penaksiran proyek, yaitu bahwa proyek tidak berisiko melanggar kewajiban internasional pihak peminjam tentang hak-hak asasi manusia dan lingkungan hidup; proyek dipersiapkan dengan mengikutsertakan masyarakat-masyarakat adat; tidak melanggar atau menentang hak-hak komunitas adat yang terkena dampak proyek; dan telah memperoleh persetujuan dari komunitas yang terkena dampak dan lembaga-lembaga yang mewakili mereka.
Draft kebijakan hasil revisi memuat berbagai pendekatan yang tidak konsisten untuk partisipasi, seperti 'konsultasi', 'konsultasi yang bermakna', 'keterlibatan' dan 'kesepakatan'. Yang terakhir menandakan persetujuan. Istilah-istilah yang berbeda ini tersebar dalam dokumen dan tampaknya digunakan secara tidak konsisten. Akibatnya, sulit untuk memastikan pedoman baku yang mana harus dipakai dalam konteks tertentu. Draft kebijakan hasil revisi seyogyanya mempunyai definisi yang lebih terinci untuk tiap istilah yang digunakan, guna menghindari penafsiran bebas serta kebingungan dan implementasi partisipasi dibawah standar.
Kelompok-kelompok masyarakat adat telah menyerukan kepada Bank Dunia untuk mengeluarkan persyaratan kebijakan baru untuk keterlibatan aktif komunitas-komunitas adat yang terkena dampak dan organisasi-organisasi yang mewakili mereka dalam menelusuri dan memantau operasi pemberian pinjaman Bank Dunia. Rekomendasi ini tidak dimasukkan sebagai persyaratan dalam draft kebijakan hasil revisi.
Keprihatinan tentang dampak merugikan pemberian pinjaman berdasarkan kebijakan (pinjaman penyesuaian struktural dan sektoral) telah disuarakan secara luas. Draft kebijakan hasil revisi tidak menyinggung isu penting pemberian pinjaman berdasarkan kebijakan. Kelompok-kelompok masyarakat adat telah mendesak Bank Dunia untuk menjamin agar draft kebijakan hasil revisi mengacu kepada standar sosial, lingkungan dan partisipasi yang ada dan yang akan datang untuk pinjaman-pinjaman ini.
Sejak awal proses konsultasi, organisasi-organisasi masyarakat adat dan Ornop-ornop telah menanyakan staf Bank Dunia seberapa jauh komentar mereka dapat mempengaruhi isi draft kebijakan akhir. Bank Dunia tidak mampu menjawab isu pokok ini dengan sekadar berkata bahwa semua keprihatinan publik akan "didokumentasikan secara sistematis" dan dimasukkan dalam laporan rangkuman konsultasi-konsultasi yang akan dipresentasikan kepada Dewan Bank Dunia bersama-sama dengan draft kebijakan akhir. Ada pula kecaman serius dari perwakilan-perwakilan masyarakat adat tentang cara Bank Dunia melaksanakan apa yang dinamakan "konsultasi" pada tahun 2001. Masalah-masalah yang dilaporkan mencakup:
Dalam pertemuan tatap muka antara perwakilan masyarakat-masyarakat adat dan manajer senior Bank Dunia di Washington, D.C., pada Juli 2002, akhirnya Bank Dunia menyetujui undangan dari perwakilan masyarakat adat untuk bersama-sama menyelenggarakan pertemuan informal dengan perwakilan masyarakat-masyarakat adat guna membicarakan berbagai keprihatinan mereka secara lebih mendalam (pada kesempatan-kesempatan sebelumnya, Bank Dunia telah menolak undangan diskusi semacam itu yang disampaikan satu tahun sebelum diskusi diselenggarakan). Dialog tersebut akan berlangsung pada tanggal 17 dan 18 Oktober 2002.
Terlalu dini untuk mengatakan manfaat dialog ini: ujian sesungguhnya adalah, apakah masyarakat-masyarakat adat akan puas dengan versi akhir kebijakan, yang mereka harapkan dapat diperbaiki setelah diskusi informal tersebut dengan mempertimbangkan keprihatinan-keprihatinan mereka.
Sumber-sumber:
Update dan Factsheet tentang LKI tersedia dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Anda dapat memperolehnya melalui email (versi rtf) secara cuma-cuma. Edisi cetak tersedia sebagai suplemen newsletter DTE. Newsletter dapat Anda peroleh dengan cara berlangganan atau saling tukar dengan publikasi organisasi Anda.
Bila Anda ingin menerima Update bulanan dan Factsheet via email, silakan kirim alamat email Anda ke dte@gn.apc.org. Cantumkanlah bahasa yang Anda kehendaki. Anda juga bisa memilih kedua bahasa.