Kelaparan dan kemiskinan di Indonesia: organisasi masyarakat sipil menyerukan penghentian proyek MIFEE di Papua sebelum ada perbaikan bagi masyarakat setempat

Anak menderita kekurangan gizi parah, kampung Zanegi, Merauke, Papua. Foto: Sophie Chao, Mei 2013.

Forest Peoples Programme, Pusaka, Sawit Watch, Down to Earth

Informasi untuk Pers, September 2, 2013     Versi PDF

Kampung Zanegi di Kabupaten Merauke Provinsi Papua suram dan sunyi, berkebalikan dengan gemuruhnya suara bulldozer dan chainsaw yang terdengar dari kejauhan. Di ujung sebuah deretan rumah sederhana, Yosefa, 31 tahun, seorang ibu asli Orang Malind beranak tiga, membungkuk di samping tungku untuk mengorek-ngorek bara yang hampir mati. Ia menimang anaknya berumur tiga tahun untuk menidurkannya. Mata anak itu kurus dan cekung. Yosefa sendiri kurus kering  dan lesu akibat kurang gizi, ia mengusap bulir keringat di dahinya yang panas karena demam. Ia menceritakan kisah sebuah kampung di ambang kematian.

Sebelum ada perusahaan, hampir tidak ada penyakit. Kami makan sagu dan pergi ke hutan sepanjang hari tanpa lelah. Sekarang sagu mati dan bumi tandus. Sungai-sungai di kampung menjadi keruh dan berminyak serta ikan menjadi korban polusi. Anak-anak sekarat karena tanah yang merupakan ibu kami direngut dari kami. Tidak lama lagi orang Malind akan tidak ada lagi. Ketika hutan hilang, orang Malind akan musnah.

Pemerintah Indonesia telah memberikan izin pengusahaan hutan industri di atas tanah adat komunitas Zanegi kepada perusahaan kayu PT Selaras Inti Semesta (SIS), anak perusahaan Medco Group, yang memiliki konsesi seluas lebih dari 169.400 ha. PT SIS adalah salah satu dari 80 lebih perusahaan yang beroperasi dalam proyek agroindustri raksasa MIFEE yang menjadi program pemerintah. Proyek MIFEE diresmikan pada tahun 2010 oleh Menteri Pertanian Suswono, yang didukung oleh sejumlah kebijakan, diantaranya Peraturan Pemerintah No. 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Saat ini proyek tersebut mencakup wilayah 2,5 juta hektare, lebih dari separuh wilayah Merauke seluas 4,5 juta ha. Namun, bukannya pembangunan sosial dan bantuan ekonomi yang diperoleh sesuai janji, masyarakat Zanegi hari ini hidup dalam kepapaan luar biasa yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Hampir tidak ada lagi lahan untuk berburu dan meramu bagi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Sophie Chao, Project Officer di Forest Peoples Programme, sebuah organisasi hak asasi manusia internasional yang berkantor di UK, mengunjungi Zanegi pada bulan Mei 2013 dan melaporkan:

Penyakit dan kekurangan gizi merajalela. Pada tahun 2013 saja lima balita meninggal karena malnutrisi. Tubuh mereka kurus kering, menderita infeksi kulit karena masalah air, balita dan anak-anak lesu lemah dan berperut buncit, semuanya merupakan bukti adanya kerentanan pangan parah yang sedang dihadapi komunitas sebagai akibat berpindahtangannya tanah adat dan penghidupan mereka ke tangan pemodal pendatang.

Pada tanggal 25 Juli 2013, menyongsong Sesi ke-83 dari Komisi PBB untuk Pemberantasan Diskriminasi Rasial atau CERD (yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 30 Agustus 2013), 26 organisasi Indonesia dan internasional, dan Forest Peoples Programme, mengajukan laporan kepada Komisi meminta pertimbangan atas situasi masyarakat Malind dan masyarakat adat lainnya di Merauke melalui prosedur aksi mendesak dan peringatan dini (prosedur Early Warning/Urgent Action atau EW/UA).[1] Pengajuan pertama yang disampaikan dua tahun yang lalu (31 Juli 2011)[2] membuat Komisi melakukan komunikasi dalam prosedur EW/UA dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 2 September 2011.[3]

Namun, keprihatinan dan rekomendasi Komisi disusul pengajuan kedua pada tanggal 6 Februari 2012[4] akan situasi masyarakat Malind dan masyarakat adat lainnya, tidak menggerakkan pemerintah Indonesia, yang tidak melakukan tindakan perbaikan apapun sementara situasi terus memburuk. Tidak ada perubahan yang berarti dalam hal kebijakan atau praktik terkait dengan proyek MIFEEP. Pengabaian terhadap hak-hak orang Malind yang sejatinya dijamin secara internasional, terutama dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat, terus berlangsung. Undang-undang Otonomi Khusus Papua, yang bertujuan untuk memperbaiki ketidaksetaraan yang serius dan pelanggaran hak-hak asasi manusia serta untuk mengalihkan fokus aspirasi mayoritas masyarakat adat Papua akan penentuan nasib sendiri, secara umum tidak efektif. Hal tersebut sebagian besar karena tidak memadainya peraturan pelaksana dan langkah aksi yang dibutuhkan.

Para penandatangan pengajuan bulan Juli 2013 kepada Komisi PBB untuk Pemberantasan Diskriminasi Rasial, menyerukan kepada Komisi untuk mendesak Indonesia agar segera menghentikan proyek MIFEE yang dapat mengancam keberlangsungan budaya masyarakat adat yang terkena dampak dan untuk segera memberikan bantuan kepada masyarakat adat yang kehilangan cara-cara bertahan hidup. Dukungan tersebut harus dirancang dengan partisipasi dan persetujuan penuh masyarakat. Pengajuan tersebut juga mendesak Indonesia untuk sesegera mungkin mengundang-undangkan dan menerapkan secara penuh, dengan partisipasi masyarakat adat, Rancangan Undang-Undang mengenai Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat yang diadopsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia pada tanggal 16 Desember 2011. Surat pengajuan tersebut juga merekomendasikan agar Indonesia meminta, atau mengabulkan permintaan, akan kunjungan ke lokasi dari Pelapor Khusus PBB mengenai Hak-hak Masyarakat Adat, Hak atas Pangan, dan Bentuk-bentuk Kontemporer Perbudakan. Hal ini untuk mendukung kepatuhan Indonesia terhadap  kewajiban-kewajiban internasional termasuk dalam kaitannya dengan hak-hak masyarakat adat Papua. 

Di seluruh penjuru Kabupaten Merauke, komunitas adat Malind seperti yang berada di Zanegi dibujuk untuk melepas tanah mereka yang luas kepada perusahaan-perusahaan kelapa sawit, tebu, hutan tanaman dan lainnya untuk dikembangkan menjadi areal perkebunan besar. Persetujuan, jika ada, diperoleh melalui pemaksaan, penipuan, penyesatan informasi serta manipulasi dan penggunaan sebagian saja dari proses pengambilan keputusan kolektif komunitas adat dan lembaga-lembaga perwakilan Malind. Agustinus Karlo Lumban Raja, Kepala Departemen Lingkungan dan Inisiatif Kebijakan Sawit Watch menyatakan:

Konflik sosial horizontal yang semakin menguat dan masif terkait dengan batas tanah adat merupakan bukti kerentanan sosial yang dihadapi orang Malind, yang tanah adat mereka menjadi sasaran investasi dan dibangun oleh sektor swasta tanpa proses sosialisasi dan konsultasi yang cukup dengan komunitas-komunitas (suku) dan marga pemilik tanah adat disana

Kompensasi ditetapkan secara sepihak tanpa melalui negosiasi dengan nilai kurang dari Rp 10.000 per hektare per tahun untuk setiap suku. Tanpa kecuali, interaksi antara perusahaan dan komunitas dilakukan dengan dihadiri militer, yang membuat kebebasan berpendapat serta pengajuan keberatan atas rencana pembangunan menjadi terkebiri. Identitas agama juga digunakan dalam perampasan tanah yang membabi buta ini. Wakil-wakil perusahaan menyamar sebagai pendeta atau tokoh agama mendorong anggota komunitas untuk bekerjasama dan menyerahkan tanah mereka.

Namun pembangunan juga sangat dibutuhkan di kampung-kampung Kabupaten Merauke, seperti dijelaskan Yosefa:

Kami tidak menolak pembangunan. Namun, kami tidak ingin menjadi penonton pembangunan di tanah kami. Perusahaan sebenarnya bisa membantu kami. Walaupun dalam kenyataannya, mereka menginjak-injak hak-hak asasi kami.

Franky YL Samperante, Direktur Eksekutif LSM Pusaka mengatakan:

Pembangunan yang memanfaatkan tanah dan hutan skala luas dengan sistem organisasi dan manajemen modern serta mengandalkan modal besar dan tenaga kerja terlatih, tidak akan memberikan manfaat berarti bagi masyarakat Marind. Sebaliknya mereka akan terpisah dari tanah dan hutan, menjadi teralienasi dari sumber kehidupannya. Mereka hanya akan menjadi buruh tani dan tergantung pada produksi modern yang mahal. Mereka menjadi miskin dan menderita sakit, kehilangan jati diri sebagai Orang Marind dan terancam punah. Pemerintah harus menghentikan pembangunan MIFEE dan membangun Orang Marind berdasarkan pengetahuan dan kemampuan mereka, tanpa mengabaikan nilai dan hak-hak Orang Marind.

Tragedi Zanegi telah menyebar dari mulut ke mulut ke kampung tetangga. Mereka juga telah didekati oleh perusahaan yang ingin membangun di atas tanah adat mereka. Ketika para tetua kampung berkumpul di bivak setelah berburu bersama-sama di hutan untuk membicarakan masa depan komunitas mereka, cerita kampung yang hampir mati kerap mencuat sebagai pengingat yang nyata dan buruk akan akibat-akibat dari penyerahan tanah. Di kampung Baad, perusahaan tebu PT Anugrah Rejeki Nusantara, anak perusahaan Wilmar Group yang berbasis di Singapura, sedang berupaya membangun perkebunan. Kepala Suku Sosom di Kampung Baad,  Kasimirus Kaize, mengingatkan:

Kami ingin menerima penawaran perusahaan, tetapi lalu kami melihat pengalaman kampung-kampung lain, seperti Zanegi, yang telah memberikan tanah kepada perusahaan dan menjadi lebih miskin daripada sebelumnya. Kami sekarang berhati-hati. Tentu saja kami merasa kasihan kepada komunitas Zanegi. Namun kami juga berterimakasih kepada Zanegi karena dari pengalaman mereka itulah kami telah belajar banyak. Pengalaman itu membuat kami berpikir hati-hati mengenai keputusan kami. Kami perlu waktu dan ruang untuk berpikir: yang kami bicarakan adalah masa depan kami. Leluhur kami tidak memberikan tanah untuk kami jual kepada perusahaan. Kami sadar leluhur kami berasal dari alam sekitar kami. Menjual tanah adalah bunuh diri. Jika kami mulai menjual tanah, lebih baik kami tidak punya anak atau cucu lagi karena mereka tidak akan punya tempat untuk hidup.

Munculnya tanda-tanda gerak-gerik politik menjelang Pemilihan Presiden tahun 2014  memberi harapan bahwa momentum politik akan berayun ke arah keadilan dan perbaikan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal di Merauke yang sudah lama ditunggu. Di lain sisi, momentum tersebut juga dapat mengaburkan keprihatinan-keprihatinan tersebut dari mata pemerintah yang memang sudah tidak tanggap. Dalam ketidakpastian ini, pengajuan permohonan organisasi-organisasi masyarakat sipil kepada Komisi CERD bertujuan mengangkat suara ribuan anggota masyarakat adat Malind yang penghidupan dan keberadaan mereka terancam oleh proyek MIFEE. Namun bagi banyak ibu seperti Yosefa, situasi ini sudah terlambat. Anak yang ia lahirkan ke dunia untuk tumbuh kuat, berani dan akrab dengan tanah dan hutan mereka, telah meninggal diam-diam di pelukannya. Orang Malind berkurang satu dari ketika mereka bangun tidur hari itu.

Catatan untuk Editor

Untuk wawancara dapat menghubungi:

Sophie Chao, Project Officer, Forest Peoples Programme, Tel: +62 81295 165111, E-Mail: sophie@forestpeoples.org

Franky YL Samperante, Direktur Eksekutif, Pusaka, Tel: +62 81317 286019, E-Mail: angkytm@gmail.com

Agustinus Karlo Lumban Raja, Kepala Departemen Lingkungan dan Inisiatif Kebijakan, Sawit Watch, Tel: +62 81385 991983, E-Mail: carlo@sawitwatch.or.id

Adriana Sri Adhiati, Down To Earth, Tel: +49 7642 6809995, adhiek@gn.apc.org

Keterangan foto: Anak menderita kekurangan gizi parah, kampung Zanegi, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, Indonesia. Foto: Sophie Chao, Mei 2013.

 

Sumber-sumber kutipan:

25 Juli 2013: Permohonan untuk Pertimbangan Lebih Lanjut bagi Situasi Masyarakat Adat Merauke, Provinsi Papua, Indonesia, dalam Prosedur Aksi Mendesak dan Peringatan Dini dari Komisi PBB untuk Pemberantasan Diskriminasi Rasial (UN CERD). Ada di http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/mifee-permohonan-kepada-cerd-dari-27-organisasi-sipil

31 Juli 2011: Permohonan untuk Pertimbangan akan Situasi Masyarakat Adat di Merauke, Provinsi Papua, Indonesia, dalam Prosedur Aksi Mendesak dan Peringatan Dini dari Komisi PBB untuk Pemberantasan Diskriminasi Rasial (UN CERD). Tersedia di http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/publication/2011/09/ua-merauke-draft-2-rev-translated-version-aam-final-proofed-ac.pdf

2 September 2011: Komunikasi resmi dari UN CERD kepada Perwakilan Tetap Indonesia mengenai dugaan akan adanya ancaman dan gangguan yang merusak terhadap masyarakat adat di Kabupaten Merauke terkait dengan proyek MIFEE. Tersedia di http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/publication/2011/09/cerduaindonesia02092011fm.pdf

6 Februari 2012: Permohonan untuk Pertimbangan Lebih Lanjut mengenai Situasi Masyarakat Adat Merauke, Provinsi Papua, Indonesia, dan Masyarakat Adat di Indonesia secara umum, dalam Prosedur Aksi Mendesak dan Peringatan Dini UN CERD. Tersedia di http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/publication/2012/02/2012-cerd-80th-session-ua-update-final.pdf

 

 

LampiranUkuran
CERD MIFEE Press Release Bahasa Indonesia-Final.pdf136.74 KB