Kalimantan

Down to Earth No. 42, August 1999

Sebelum DTE menerbitkan artikel ini, DPR telah mengesahkan UU kehutanan yang baru. Meskipun disertai dengan janji-janji reformasi, UU kehutanan ini ternyata masih bertumpu pada pengawasan bersifat top-down dan eksploitasi komersial. Oleh karena itu, kalangan LSM, akademisi kehutanan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menuntut agar UU tersebut dicabut kembali karena mengingkari hak-hak adat dan dirancang tanpa proses konsultasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Down to Earth No. 41, Mei 1999

Guna menyusun suatu kebijakan berorientasi kerakyatan dan berwawasan lingkungan, kaum tani, buruh, masyarakat adat, nelayan, LSM, mahasiswa dan para akademisi berkumpul bersama merumuskan suatu strategi pembangunan alternatif. Rumusan ini diharapkan dapat menggantikan praktek pembangunan yang hanya berorientasi pada keuntungan dan penuh penindasan pada masa Suharto, sebuah praktek pembangunan yang terbukti gagal dan ketinggalan jaman.

Down to Earth No. 40, Februari 1999

Beberapa faktor memacu reformasi kebijaksanaan kehutanan di Indonesia yaitu banyak Hak Penebangan Kayu (HPH) yang telah habis masa berlakunya atau akan habis dalam waktu dekat, kebakaran hutan tahun 1997/1998 yang memusnahkan, korupsi yang berhasil diungkap akibat mundurnya Soeharto, dan tekanan untuk adanya peningkatan pendapatan dari sektor kehutanan.