Internasional

Sejumlah instrumen internasional terkait dengan pembangunan berkelanjutan perubahan iklim dan hak asasi manusia yang dapat diterapkan di Indonesia.

Arahan ini dimaksudkan sebagai referensi cepat bagi organisasi masyarakat sipil Indonesia dan internasional serta lainnya yang bekerja di Indonesia. Tidak dimaksudkan komprehensif, tetapi menyoroti khususnya ketentuanketentuan yang terkait dengan hakhak masyarakat adat.

Arahan khusus lengkap.

Down to Earth No.82, September 2009

Kebijakan dan praktik Indonesia dalam hubungan dengan pembangunan yang berkelanjutan, perubahan iklim dan hak asasi manusia banyak ditentukan oleh kewajibannya menurut perjanjian internasional dan instrumen internasional lainnya.

Oleh Tebtebba, Indigenous Peoples’ International Centre for Policy Research and Education, 2008

Diterjemahkan oleh Down to Earth, Juli 2009

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Masyarakat adat terus menekankan agar hak-hak mereka dihargai dalam semua inisiatif perubahan iklim yang memengaruhi mereka. Mereka juga menginginkan pengakuan atas peran yang telah mereka jalani selama ini dalam penggunaan sumber-sumber bumi secara berkelanjutan dan gaya hidup yang rendah karbon atau netral karbon.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.

Kompilasi artikel dari buletin DTE tentang perubahan iklim. Dengan pengantar tentang DTE yang berusia genap 20 tahun pada Desember 2008.

Down to Earth No 79  November 2008

Tekanan internasional untuk mengedepankan skema rintisan bagi pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara- negara berkembang (REDD) dan membuatnya terus bergulir sekarang ini hingga pertemuan puncak iklim Kopenhagen tahun 2009 bisa jadi berarti bahwa berbagai isu penting-termasuk hak atas tanah dan sumber daya di hutan- terkesampingkan.