Artikel buletin

Down to Earth Nr 46  Agustus 2000

Hak dari puluhan juta masyarakat adat tidak mendapatkan pengakuan secukupnya dalam hukum Indonesia dan penduduk hutanlah yang paling dirugikan. Walaupun hukum adat sudah mendapat perhatian dalam Undang-undang Kehutanan 1999 dan produk hukum lainnya, hak tanah adat masih tidak diakui di wilayah hutan karena hutan digolongkan sebagai milik pemerintah.

Down to Earth Nr 46  Agustus 2000

Pemerintahan Wahid lebih mementingkan kepentingan perusahaan multinasional daripada manajemen sumber daya alam yang berkesinambungan dan berlandaskan kepentingan rakyat.

Down to Earth Nr 45  Mei 2000

Masyarakat Adat yang hutannya sudah dijarah oleh perusahaan penebang kayu kini menuntut ganti rugi kerusakan. Dengan dicabutnya perlindungan yang mereka nikmati di bawah Presiden Suharto, kini perusahaan tersebut harus menghadapi hal ini dengan serius.

Down to Earth Nr 45  Mei 2000

Down to Earth Nr 45   Mei 2000

Down to Earth Nr 44   Februari 2000

Down to Earth No 43 November 1999