Berita Singkat Pertambangan

Down to Earth No 76-77  Mei 2008

Peraturan baru berarti hutan murah untuk tambang

Peraturan pemerintah yang baru tentang pendapatan bukan pajak yang berasal dari kawasan hutan telah menimbulkan kemarahan di kalangan Ornop karena harga murah yang dikenakan atas pemanfaatan hutan oleh perusahaan pertambangan dan pemakaian oleh sektor non - kehutanan lainnya.

Peraturan Pemerintah - PP 2/2008 - menerapkan tarif penambangan di hutan lindung mulai dari Rp2.250.000 - Rp3 juta (sekitar US$240-320) per hektare per tahun. Di dalam hutan produksi, tarifnya adalah Rp1,8 juta - 2,4 juta (sekitar US$192 - 255) per hektare per tahun. Untuk kegunaan lainnya, termasuk untuk penambangan minyak dan gas, geotermal dan energi terbarukan, jalan tol dan pembangkit listrik ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per hektare/tahun untuk hutan lindung dan Rp1.2 juta per hektare/tahun untuk hutan produksi.

"Indonesia seharusnya malu kepada dirinya sendiri", kata Siti Maemunah dari JATAM, yang menuntut peraturan tersebut dibatalkan. Dalam tulisannya di harian Kompas pada bulan Februari, ia menyatakan bahwa langkah tersebut membuktikan bahwa presiden dan kabinetnya "tidak memahami krisis yang dihadapi lingkungan hidup Indonesia." JATAM memperkirakan bahwa tarif per meter persegi (Rp300/m2/tahun) lebih murah dari sepotong pisang goreng yang dijajakan pedagang kaki lima.

Kelompok lingkungan WALHI, yang juga menuntut ditariknya peraturan itu, telah melakukan kampanye penggalangan dana untuk menyewa area hutan untuk menghalangi perusahaan tambang memanfaatkannya.

Undang-undang Kehutanan Indonesia tahun 1999 melarang operasi pertambangan terbuka di hutan lindung namun tekanan yang terus menerus dari perusahaan pertambangan yang kuat dan memburuknya iklim investasi telah mendorong pemerintah, pada tahun 2004, mengijinkan tiga belas perusahaan penambangan untuk kembali beroperasi di hutan-hutan tersebut. (lihat tabel di bawah).1

Pernyataan yang saling bertentangan malah menimbulkan ketidakjelasan apakah peraturan yang baru akan diterapkan hanya kepada tiga belas perusahaan tadi, ataukah juga membuka kesempatan untuk memperluas penambangan di hutan-hutan Indonesia.2

Tiga belas perusahaan yang diizinkan melanjutkan penambangan di hutan lindung
NoPerusahaanJenis tambangArea konsesiLokasi
1PT Sorik Mas Mining (SMM)emas dan mineral lainnya201.000 haTapanuli Selatan, Sumatra Utara
2PT Karimun Granite (KG)granit7.000 haKepulauan Karimun, Riau
3PT Natarang Mining (NM)emas dan mineral lainnya959.000 haLampung, Sumatra Selatan dan Bengkulu
4PT Indominco Mandiri (IM)batu-bara99.000 haKutai Kartanegara, Kalimantan Timur
5PT Interex Sacra Raya (ISR)batu-bara65.000 haPasir, Kalimantan Selatan dan Timur
6PT Pelsart Tambang Kencana (PTK)emas239.000 haKota Baru, Kalimantan Selatan
7PT International Nickel Indonesia (INCO)nikel218.000 haSulawesi Tenggara, Tengah dan Selatan
8PT Aneka Tambang (Antam)nikel14.000 haKendari, Sulawesi Tenggara
9PT Aneka Tambang (Antam)nikel39.000 haHalmahera Tengah, Maluku Utara
10PT Nusa Halmahera MineralEmas dan mineral lainnya1.600.000 haMaluku Utara
11PT Weda Bay Nickelnikel dan kobalt120.000 haHalmahera, Maluku Utara
12PT Gag Nikelnikel7.000 haSorong, Papua
13PT Freeport Indonesia (FI)tembaga, emas dan nikel2.600.000 haPapua
Sumber: Koran Tempo. 28/Mar/08. 'Siapa yang dapat izin'.
www.korantempo.com/korantempo/2008/03/28/Ekonomi_dan_Bisnis/krn,20080328,21.id.html

 

Kasus pengadilan WALHI vs Newmont: terpukul telak

Serangkaian upaya terakhir untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan pertambangan AS Newmont atas pencemaran dan dampak kesehatan yang berasal dari tambang mereka yang kini telah tutup di Sulawesi Utara telah gagal pada bulan Desember 2007. Dalam perkara yang diajukan pada bulan Maret 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa tidak ada bukti bahwa Newmont telah mencemari lingkungan. Pada bulan April tahun lalu, Newmont juga bebas dari tuntutan kejahatan pencemaran yang berkaitan dengan polusi di Pantai Buyat.3 Upaya banding terhadap perkara tersebut diajukan pada bulan Mei ke Mahkamah Agung.

WALHI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan bulan Desember tersebut, sementara Newmont mengatakan akan mempertimbangkan menggugat balik WALHI, meskipun upaya sebelumnya untuk menuntut Walhi dengan ganti rugi sebesar US$100.000 telah ditolak oleh pengadilan. Tahun lalu juga, perusahaan setuju untuk mengakhiri kasus perdata tanpa mengakui telah melakukan kesalahan, setuju untuk membayar US$30 juta kepada suatu yayasan lingkungan di Sulawesi Utara.4

Di Amerika Serikat, Newmont diharuskan untuk membayar US$15 juta untuk mengakhiri class action yang dilancarkan i pemegang saham, yang menuduh perusahaan telah membuat pernyataan keliru dan menyesatkan tentang proyek lain dari perusahaan tersebut di Indonesia, yaitu tambang emas dan tembaga Batu Hijau di provinsi Nusa Tenggara Barat. Perusahaan menyatakan bahwa pertambangan telah mencapai titik untuk menjadi 'salah satu penghasil uang kita',, namun dalam kenyataannya perusahaan mengalami kegagalan yang berpengaruh negatif terhadap operasi tambang.5

Pertambangan Batu Hijau di pulau Sumbawa, menyalurkan dengan pipa lebih dari seratus ribu ton limbah ke dalam laut setiap hari, sekitar 50 kali lipat limbah yang dibuang di Pantai Buyat Sulawesi, dimana pembuangan limbah tailing dikaitkan dengan dampak kesehatan yang serius. Pada tahun 2005,JATAM menuduh perusahaan telah gagal memperingatkan masyarakat lokal akan adanya kebocoran pipa saluran limbah tailing.6

Newmont gagal memenuhi tenggat waktu bulan Februari untuk menjual saham Batu Hijau, meskipun mendapat tekanan dari pemerintah Indonesia untuk membatalkan kontrak perusahaan jika tidak berhasil menjual 10% saham kepada pemerintah lokal. Hingga tanggal 28 Januari Newmont baru bisa menjual 2% saham mereka kepada pemerintah kabupaten Sumbawa senilai US$72,6 juta.7

 

BHP tetap melanjutkan proyek nikel di pulau Gag?

Menurut M. Luthfi, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Perusahaan Anglo-Australia BHP merencanakan membangun dua proyek pertambangan di Indonesia. Dua proyek pertambangan nikel itu berada di Pulau Halmahera dan Gag, Papua Barat â€" proyek yang telah mengalami penundaan sehubungan dengan status hutan lindung pulau tersebut. Di akhir Februari, Luthfi mengatakan BHP dan perusahaan tambang milik negara PT Aneka Tambang akan menandatangani kesepakatan dalam dua minggu ke depan, dan bahwa Aneka Tambang akan memiliki 50% saham.8

Pada bulan Februari tahun lalu, Aneka Tambang mengumumkan telah menandatangani suatu kesepakatan untuk membangun aliansi dengan BHP Billiton untuk menggali kemungkinan kerjasama pembangunan penggalian cadangan nikel yang luas di pulau Halmahera, di bagian timur Indonesia.9

BHP mengatakan pada tahun 2006 bahwa mereka tidak akan membuang limbah (tailing) tambang di pulau tersebut ke dasar laut, dan bahwa mereka tidak akan membangun tambang jika area itu tercatat sebagai Lokasi Warisan Dunia (World Heritage Site). Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan kepulauan Raja Ampat, yang mencakup Pulau Gag, untuk dimasukkan dalam 'daftar sementara' untuk Status World Heritage di tahun 2005.10

 

Rencana tambang baru di Pulau Lembata

Seorang tokoh pertambangan terkemuka Indonesia, Yusuf Merukh, berencana untuk menambang emas dan tembaga di Pulau Lembata di Nusa Tenggara Timur, yang diancangkan akan mulai berproduksi pada tahun 2011. Merukh yang merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia, memperkirakan bahwa proyek pertambangan akan memakan paling tidak 70% dari pulau, atau mungkin keseluruhan pulau tersebut. Merukh juga mengaku bahwa ia akan membangun sebuah kota di dekat pulau Flores untuk perumahan bagi orang-orang yang dipindahkan dari area pertambangan dan itu akan meliputi apartemen,sekolah, rumah sakit dan bandara internasional 'sebagai kompensasi bagi mereka dan untuk melayani proyek pertambangan'. Menurut sejumlah Ornop, setidaknya 60.000 orang dari 49 desa terancam digusur. Menurut Merukh, 90% dari anggota DPRD tingkat 2 Lembata setuju agar rencana penambangan terus dilanjutkan, namun penduduk pulau melancarkan protes meluas dan sangat menentang proyek tersebut. Merukh, melalui perusahaannya Pukuafu Indah, adalah pemilik saham minoritas di Newmont Nusa Tenggara, yaitu operator dari pertambangan emas dan tembaga Batu Hijau di Sumbawa, yang bertetangga dengan provinsi Nusa Tenggara Barat.11

 

Proyek bijih besi di Jawa

Sebuah proyek penambangan bijih besi di pantai selatan kabupaten Kulon Progo Yogyakarta telah menimbulkan kontroversi. Wilayah tersebut merupakan area bukit pasir (gumuk) yang unik yang telah diolah dan ditanami selama bertahun-tahun oleh petani setempat. Sebagai pemegang izin penambangan, PT Jogja Magasa Mining, akan menyebabkan para petani kehilangan pekerjaan dan juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak dapat diperbaiki. Sejumlah protes lokal tampaknya tidak diindahkan dan sebuah investor Australia, Indo Mining, telah setuju mendanai proyek tersebut. Dukungan bagi proyek datang dari pemerintah lokal serta dari Komisi VII DPR yang membidangi Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Sumberdaya Alam.12 Dalam sebuah pidato di televisi baru-baru ini (30 April) tentang krisis energi dan pangan, Presiden SBY menyatakan bahwa salah satu strategi mengatasi krisis adalah dengan membuat agar industri ekstraktive lebih menarik bagi kalangan investor.


Catatan:
1 Lihat DTE 6165 dan 66 untuk latar belakang.
2 Reuters 7/Mar/08; Jakarta Post 6/Mar/08; Kompas 21/Feb/08
3 Lihat DTE 73
4 PlanetArk 19/Des/07
5 Rocky Mountain News 12/Des/07
6 Lihat DTE 67
7 Minweb 22/Feb/08
8 Jakarta Post 29/Feb/08
9 Antara News 'Antam, BHP form alliance to develop Halmahera nickel deposits' www.antara.co.id/en/arc/2007/2/14/antam-bhp-form-alliance-to-develop-halmahera-nickel-deposits/ 14/Feb/07
10 Lihat whc.unesco.org/en/tentativelist/ dan untuk latar belakang lebih lanjut: DTE 70, DTE 66). 
11 South China Morning Post 16/Des/07
12 www.dpr.go.id/artikel/terkini/artikel_cetak.php?aid=3683