Kalimantan

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

Seperti apa hubungan batubara antara Indonesia dan Inggris? Bagaimana hubungannya dengan masyarakat biasa-mulai dari konsumen dan pemegang saham di Inggris hingga masyarakat yang menderita karena terimbas dampak penambangan batubara di Indonesia? Artikel ini merupakan hasil investigasi awal terhadap hubungan itu.

Oleh Carolyn Marr, DTE

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

Oleh Andrew Hickman, DTE

Down to Earth No.85 - 86, Agustus 2010

Tulisan di bawah ini disarikan dari laporan khusus Roger Moody dari Nostromo Research, untuk Mines and Community, mengenai aspek lingkungan, ekonomi dan sosial dari ketergantungan batubara global-dengan referensi khusus untuk Indonesia dan India.

Laporan lengkap terdapat di www.minesandcommunities.org/article.php?a=10299.

Down to Earth No.84, Maret 2010

Pada bulan Februari tahun ini, atas undangan JATAM (Jaringan Advokasi Tambang Indonesia) dan JATAM Kaltim, staf DTE Andrew Hickman pergi untuk melihat sendiri dampak pertambangan batubara di dan di sekitar Samarinda, Kalimantan Timur.

Down to Earth No.84, Maret 2010

Wawancara dengan Erma Ranik


Pada tahun 2003 kami mewawancarai Erma Ranik untuk terbiitan berkala DTE. Pada saat itu, Erma, relawan bagi Aliansi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat (AMA Kalbar), berada di London untuk serangkaian program magang kecil yang difasilitasi oleh DTE, sebagai bagian dari program gabungan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Tujuh tahun kemudian, Erma sekarang duduk di DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Kadang-kadang ia tinggal di Jakarta dan kadang-kadang di Kalimantan Barat. DTE menghubunginya untuk menanyakan bagaimana hal-hal telah berubah.

Down to Earth No.82, September 2009

Sementara Indonesia terus mendesak maju dengan rencananya mengenai REDD, Bank Dunia dan pihak-pihak lain membuat perjanjian yang tidak dipersiapkan dengan baik mengenai pendanaan proyek di Indonesia.

Down to Earth No.80-81, Juni 2009

Departemen Kehutanan Indonesia telah memperpanjang tenggat waktu 2009 bagi perusahaan pulp (bubuk kertas) untuk mengambil sumber pasokan kayu mereka hanya dari hutan tanaman industri. Kini perusahaan dapat melanjutkan pengusahaan pulp dari hutan alam hingga 2014.


Keputusan Departemen Kehutanan untuk memperpanjang tenggat waktu dari 2009 ke 2014 diumumkan ke publik pada bulan Januari.