Keadilan iklim

Keadilan iklim artinya adanya jalan keluar yang adil untuk perubahan iklim yang berdasarkan pada hak-hak, kebutuhan, partisipasi, dan kesepakatan komunitas yang merasakan dampak terbesar perubahan iklim atau yang akan terpengaruh oleh usaha-usaha mitigasi.

Keadilan iklim dan penghidupan berkelanjutan sangat terkait erat, karena pengelolaan masyarakat atas sumber-sumber daya alam yang mendukung penghidupan menawarkan kemungkinan yang lebih baik untuk adanya keberlangsungan jangka panjang daripada skema-skema pembangunan dari para pemimpin ke rakyat biasa ('top-down') yang lebih melayani kepentingan kelompok elite bisnis serta mengukuhkan ketidaksetaraan global.

Kelompok masyarakat madani Indonesia melakukan protes di Kopenhagen, Desember 2009

DTE 88, April 2011

Dalam beberapa tahun terakhir, DTE telah bekerja sama dengan masyarakat lokal di Indonesia untuk mengikuti negosiasi-negosiasi internasional mengenai perubahan iklim.

CSF Mendukung Upaya Adaptasi Perubahan Iklim

Sumber: website CSF

Jakarta, 23 Maret 2011. Dewan Perwakilan Rakyat RI mencatat utang pemerintah untuk perubahan iklim sepanjang 2008 hingga 2010 sebesar  USD 1907 juta dari Jepang, Perancis dan Bank Dunia. Sayangnya publik tidak tahu dipakai untuk apa dana tersebut.

Down to Earth No.84, March 2010

Oleh: Pang Yuriun, Koordinator Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh

Bila kita menerima skema Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) sebagai satu keharusan untuk mencegah pemanasan global, maka ada sejumlah konsekuensi yang harus kita jalankan bersama.

Down to Earth No.84, March 2010

Menteri Kehutanan Indonesia telah mengumumkan bahwa jutaan hektar 'hutan baru' bakal ditanam.

Tujuannya adalah untuk membantu negara memenuhi komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY] untuk memangkas tingkat emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020.

Sejumlah instrumen internasional terkait dengan pembangunan berkelanjutan perubahan iklim dan hak asasi manusia yang dapat diterapkan di Indonesia.

Arahan ini dimaksudkan sebagai referensi cepat bagi organisasi masyarakat sipil Indonesia dan internasional serta lainnya yang bekerja di Indonesia. Tidak dimaksudkan komprehensif, tetapi menyoroti khususnya ketentuanketentuan yang terkait dengan hakhak masyarakat adat.

Arahan khusus lengkap.

Down to Earth No.83, December 2009

Oleh M. Riza Damanik dan Abdul Halim

Down to Earth No.83, Desember 2009

Oleh Chris Lang.1