Indonesia

Down to Earth Nr 62  Agustus 2004

Down to Earth Nr 62  Agustus 2004

Upaya-upaya untuk menjamin perlindungan bagi komunitas lokal di bawah standar perdagangan kayu yang baru mungkin terganggu karena adanya surat keputusan darurat tentang penebangan kayu ilegal.

Down to Earth Nr 60  Februari 2004

Industri kehutanan Indonesia saat ini mulai menyadari bahwa para konsumen mereka di Eropa dan Amerika Utara menginginkan suatu jaminan bahwa produk-produk yang mereka impor tidak menimbulkan kerusakan terhadap hutan-hutan tropis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mempercayakan kepada Badan Revitalisasi Industri Kehutanan untuk menjamin agar industri pengolahan kayu di Indonesia dapat memenuhi tuntutan internasional dalam mengatasi 'penebangan ilegal.'

 

Down to Earth Nr 59  November 2003

Kami, seluruh peserta Kongres Kedua Masyarakat Adat Nusantara yang diselenggarakan tanggal 19-25 September 2003 di Desa Tanjung - Lombok Utara, menyadari bahwa selama lebih dari 4 tahun sejak berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah terjadi perubahan-perubahan berbagai kebijakan Negara yang terkait dengan keberadaan masyarakat adat dan hak-hak dasarnya.

Down to Earth Nr 59  November 2003

Longsor besar yang melanda tambang emas dan tembaga Freeport/Rio Tinto di Grasberg, yang mengakibatkan tewasnya delapan orang dan melukai lima lainnya telah membangkitkan gelombang kemarahan dan protes.

Down to Earth Nr 58  Agustus 2003

Ekspor udang negara-negara berkembang –termasuk dari Indonesia-adalah sumber pendapatan luar negeri yang penting bagi masing-masing negara. Selain itu, kegiatan ekspor ini juga memberi keuntungan besar bagi kalangan pengusaha. Tetapi, terdapat kelompok yang harus memikul beban dari keuntungan yang diraih, yaitu komunitas-komunitas di wilayah pesisir. Sumber daya alam mereka telah dirampas oleh para pengusaha tambak dan perusahaan trawl udang komersial.

Down to Earth No 58  Agustus 2003

PT. IMK terbukti menggusur lubang tambang, tetapi bebas dari kewajiban ganti rugi.
Oleh: Erma S. Ranik

Dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan tidak lengkap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan dari 29 orang penambang emas terhadap PT. Indo Muro Kencana (IMK), Selasa (17/6). Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim, setelah beberapa kali penundaan pembacaan putusan.