Internasional

Buku ini merupakan edisi pembaruan dari edisi 2009 “Keadilan Iklim dan Penghidupan yang Berkelanjutan”, yang sudah dicetak sebanyak 2.000 buku dan telah habis disebarkan, baik ke kalangan organisasi masyarat sipil, masyarakat lokal dan adat, akademisi dan kalangan pemerintahan khususnya pemerintah daerah di beberapa propinsi. Edisi kedua ini diterbitkan untuk memenuhi permintaan mereka yang disebutkan di atas yang disampaikan melalui rekan-rekan organisasi masyarakat sipil kepada DTE.

Oleh Tebtebba, Indigenous Peoples’ International Centre for Policy Research and Education, 2009

Diterjemahkan oleh Down to Earth, 2010-2011

Terjemahan dari situs web redd-monitor.org

Tulisan asli dalam Bahasa Inggris di situs web redd-monitor.org

Oleh Chris Lang, 4 Februari 2011

CSF Mendukung Upaya Adaptasi Perubahan Iklim

Sumber: website CSF

Jakarta, 23 Maret 2011. Dewan Perwakilan Rakyat RI mencatat utang pemerintah untuk perubahan iklim sepanjang 2008 hingga 2010 sebesar  USD 1907 juta dari Jepang, Perancis dan Bank Dunia. Sayangnya publik tidak tahu dipakai untuk apa dana tersebut.

Down to Earth No.84, March 2010

Oleh: Pang Yuriun, Koordinator Dewan Adat Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh

Bila kita menerima skema Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) sebagai satu keharusan untuk mencegah pemanasan global, maka ada sejumlah konsekuensi yang harus kita jalankan bersama.

Down to Earth No.84, March 2010

Menteri Kehutanan Indonesia telah mengumumkan bahwa jutaan hektar 'hutan baru' bakal ditanam.

Tujuannya adalah untuk membantu negara memenuhi komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY] untuk memangkas tingkat emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun 2020.

Sejumlah instrumen internasional terkait dengan pembangunan berkelanjutan perubahan iklim dan hak asasi manusia yang dapat diterapkan di Indonesia.

Arahan ini dimaksudkan sebagai referensi cepat bagi organisasi masyarakat sipil Indonesia dan internasional serta lainnya yang bekerja di Indonesia. Tidak dimaksudkan komprehensif, tetapi menyoroti khususnya ketentuanketentuan yang terkait dengan hakhak masyarakat adat.

Arahan khusus lengkap.