Bagaimana perkembangan perubahan iklim berlangsung di Indonesia?

Down to Earth No 76-77  Mei 2008

Sebagai tuan rumah COP13, pemerintah Indonesia, berkeinginan untuk menampilkan diri sebagai penjaga yang baik atas cadangan karbon di lahan gambut dan hutan negara, sembari menyampaikan pesan bahwa harus ada kompensasi atas dana yang dipakai untuk melakukannya.

Menjelang pertemuan Bali, di bulan November 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kepada para wartawan:

"Ke depan kita sangat gigih melakukan penghutanan kembali, mencegah pengurangan hutan secara dramatis. Kita ingin tanam pohon besar-besaran dan tiap pohon akan serap CO2 yang ditakuti dunia. Di dalam konteks ini kita mengeluarkan uang tidak sedikit bagi negara maju untuk bibit pohon dan pemeliharaan hutan. Jadi mestinya ada kompensasi. Kita berharap dalam framework baru, yang begini-begini dihitung. Termasuk kalau ada sekian hektare kita biarkan sebagai hutan perawan. Itu juga harus dihitung karena berkontribusi pada dunia. Nggak mungkin dong kalau nggak ada apa-apanya," 16

Pada kesempatan lain, Presiden SBY mengatakan bahwa melestarikan hutan hujan yang kaya akan lebih menguntungkan secara ekonomi daripada menebangi hutan. "Dengan melindungi, melakukan regenerasi dan mengelola hutan secara lestari juga turut meringankan tugas kita dalam menurunkan emisi global gas rumahkaca, sembari berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia", katanya.17

Di tengah maraknya publisitas, SBY meluncurkan gerakan penanaman pohon secara besar-besaran menjelang pertemuan negosiasi iklim internasional. Hampir 80 juta bibit pohon ditanam di 'lahan gundul' dan di pekarangan rumah warga di seluruh negeri hanya dalam waktu seminggu. Jika skema ini berhasil, pohon-pohon tersebut akan mencakup area seluas 900.000 hektare.18

Pada pertemuan Bali, SBY mengumumkan rencana mitigasi dan adaptasi nasional, meliputi sektor kehutanan, energi, pertanian, sumber air, infrastruktur dan kesehatan. Langkah-langkah yang diusulkan Departemen Kehutanan mencakup kewajiban penanaman pohon sebagai cadangan karbon, persyaratan memperoleh ijin pemerintah untuk penebangan pohon dengan diameter lebih dari 10 cm dan penanaman dua pohon untuk menggantikan setiap satu pohon yang ditebang. Target mitigasi Departemen Kehutanan: memerangi illegal logging, rehabilitasi tanah hutan dan area konservasi, restrukturisasi industri kehutanan, memberdayakan komunitas lokal yang tinggal di sekitar hutan dan meningkatkan lembaga-lembaga pengawasan hutan. Target rehabilitasi hutan meliputi 11 juta hektare di tahun 2009, ditambah 4.8 juta hektare lagi pada tahun 2012, 16 juta hektare pada tahun 2025 dan keseluruhan area yang tersisa pada tahun 2050. Departemen Kehutanan juga mempunyai target menurunkan deforestasi dan mengurangi kebakaran hutan sebesar 50% di tahun 2009.19

Indonesia juga tertarik untuk berpartisipasi dalam kegiatan REDD yang didanai secara internasional dan terdaftar sebagai salah satu dari 20 negara yang ingin terlibat dalam FCPF.20 Mengingat keterlibatan Bank Dunia dalam pendanaan studi persiapan oleh kelompok yang dikomandoi oleh Departemen Kehutanan, yaitu Aliansi Perubahan Iklim Indonesia (Indonesia Forest Climate Alliance), kemungkinan besar Indonesia akan menjadi salah satu negara peserta.

Pada bulan Desember Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa Indonesia telah siap melaksanakan kegiatan percontohan untuk mencoba berbagai aspek REDD. Sebuah siaran pers resmi21 menyatakan bahwa serangkaian penelitian oleh Indonesia Forest Climate Alliance, yang didanai oleh Bank Dunia Inggris dan dana bilateral Inggris, Australia dan Jerman, telah menyiapkan studi tentang metodologi, mekanisme pembayaran dan pasar.22

Dikatakan bahwa proyek percontohan akan dilaksanakan antara tahun 2008 dan 2012, dan akan merupakan proyek berskala nasional, provinsial, kabupaten dan lokal, dengan tujuan untuk mendapatkan pengalaman pengimplementasian aktivitas REDD sebelum perjanjian pasca Kyoto dilaksanakan. Aktivitas REDD diharapkan akan dimasukkan sebagai bagian dari aksi yang direstui UNFCCC untuk mitigasi perubahan iklim. Departemen Kehutanan menyatakan juga bahwa studi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan REDD dapat diterapkan di area perkebunan untuk bubur kayu, serta hutan-hutan produksi, area konservasi dan lahan gambut.

Apa makna pengumuman tersebut bagi rakyat? Mungkin tidak banyak hal positif dapat diambil hingga permasalahan sesungguhnya ditangani. Para pengusaha kayu, bubur kayu dan kelapa sawit terus saja mencaplok hutan yang masih tersisa, yang berarti mengurangi sumberdaya alam yang tersedia bagi komunitas lokal. Pada saat yang sama, pemerintah terus menelurkan kebijakan yangbertentangan dengan komitmen Bali (lihat Kotak, di bawah). Perluasan besar-besaran perkebunan kelapa sawit, sebagian untuk menjawab permintaan akan agrofuel dari negara maju, makin menjurus pada perusakan hutan dan lahan gambut yang mengganggu iklim. Kontradiksi promosi minyak sawit sebagai 'biofuel' telah diangkat ke permukaan secara luas, namun butuh waktu lama untuk membuat pesan tersebut sampai kepada pengambil keputusan baik di tingkat produksi maupun konsumsi (lihat pula artikel EU energy policy). Sementara itu, kebutuhan dasar akan pengakuan dan penghormatan hak masyarakat adat atas tanah dan sumberdaya alam tetap jauh dari prioritas dibanding kepentingan bisnis kuat yang bercokol di industri kayu, bubur kayu dan kelapa sawit.

 

Membuka lahan tanpa henti

Komitmen Indonesia untuk menjaga hutan dunia tampaknya tidak bertahan lama setelah Konferensi Bali berlalu. Terbukti dengan keluarnya undang-undang baru yang justru mendorong, bukannya mencegah, deforestasi.

Peraturan Pemerintah No 2/2008, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan No1 tahun 2004 tentang pertambangan di area hutan lindung, adalah contoh kasusnya. Peraturan itu, yang menetapkan harga atas penggunaan area hutan oleh sektor industri selain sektor kehutanan, telah menimbulkan keprihatinan luas di kalangan organisasi masyarakat sipil Indonesia sebab ia memberi lampu hijau bagi alih fungsi hutan lebih lanjut, untuk sederet tujuan berbeda, termasuk pertambangan. Rendahnya harga yang ditawarkan pemerintah juga telah memunculkan keprihatinan sebab sama sekali tidak mencerminkan nilai dari fungsi sosial dan lingkungan yang disediakan oleh hutan (lihat pula Mining news in brief). Meskipun pemerintah membantah, beberapa CSO menganggap bahwa peraturan tersebut adalah cara untuk membenarkan dan melegalkan konservasi hutan, yang justru akan semakin meningkatkan laju deforestasi daripada menguranginya. Laju deforestasi telah mencapai tingkat tertinggi di dunia yaitu sekitar 2 juta hektare (atau empat kali lipat dari luas Singapura) per tahun antara tahun 2000-2005.23

Langkah kontradiktif lainnya adalah keputusan Menteri Kehutanan untuk mengeluarkan kembali ijin penebangan hutan yang meliputi sebagian Taman Nasional pulau Siberut, Sumatra Barat, kepada perusahaan PT Salaki Summa Sejahtera (lihat DTE 50 untuk latar belakang). Empat ribu hektare dari lahan HPH seluas 49.000 hektare terletak di dalam hutan lindung. Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan ia dapat menjamin bahwa alih fungsi tersebut tidak akan mengganggu fungsi cagar alam. Operasi perusahaan akan dipantau oleh organisasi masyarakat sipil, universitas dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), lanjutnya.24

Sementara itu, illegal logging terus berlangsung. Banyak sekali kasus baru di Riau, Aceh, Sulawesi Selatan dan Kalimantan tahun ini. Kegiatan tersebut terorganisasi dengan rapi dan melibatkan pejabat pemerintah, polisi dan militer, sebagaimana yang terjadi pada kasus Ketapang. Dua bulan terakhir, aksi polisi untuk membongkar jaringan perdangan kayu ilegal di kabupaten di Kalimantan Barat tersebut mengungkap kekuasaan di balik illegal logging. 'Operasi Hutan Lestari' berhasil menangkap setidaknya 14 aparat kepolisian (dari Polres dan Polda) serta 26 orang lainnya mulai dari pejabat pemerintah Dinas Kehutanan Ketapang hingga pengusaha dan pedagang perantara. Dua belas ribu meter kubik kayu gelondongan senilai kurang-lebih Rp208 milyar (US$22.6 juta), yang siap dikirim dengan 19 kapal ke Kuching di Malaysia, telah berhasil disita. Selama penyelidikan, Kapolda Kalimantan Barat ditarik ke markas besar di Jakarta. Ia dianggap lalai membina anak buahnya, namun sepertinya ia tidak akan dituntut. Sementara itu, pemilik kapal yang menjadi buronan telah ditangkap. Salah satu pejabat tingkat tinggi lainnya yang terlibat, yaitu Adi Murdani, wakil bupati Kayong Utara, di Kalimantan Barat.25

Skema pencegahan deforestasi di AcehSkema perdagangan karbon yang pertama di Indonesia akan dibangun di Aceh. Diumumkan di awal Februari, skema tersebut bertujuan untuk melindungi 750.000 hektare hutan di Aceh Utara dari penebangan hutan dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Sekitar 130.000 orang tinggal di dalam dan di sekitar ekosistem Ulu Masen. Proyek itu merupakan kerjasama antara pemerintah provinsi Aceh, organisasi konservasi Fauna & Flora International dan sebuah perusahaan Australia, Carbon Conservation. Proyek tersebut telah mendapat sumber dana senilai US$9 juta dari bank AS, Merrill Lynch.

Skema itu telah mendapat sertifikasi dari Climate, Community and Biodiversity Alliance (CCBA) - proyek pertama yang akan dijamin oleh sebuah badan yang berkedudukan di AS yang mencakup sejumlah Ornop konservasi dan perusahaan seperti Intel dan Weyerhauser. Proyek itu akan menjual kredit karbon ke pasar karbon sukarela dan akan mendapat keuntungan dari pasar karbon baru pasca 2012 yang kemungkinan akan disetujui dalam konferensi UNFCCC di Kopenhagen tahun depan.

Carbon Conservation dipimpin oleh Dorjee Sun, seorang pengusaha jutawan di bidang internet yang telah membantu meyakinkan gubernur Aceh dan Papua akan masa depan yang cerah dari pasar karbon hutan. Tahun lalu, gubernur Aceh Irwandi mengumumkan penundaan (moratorium) logging untuk hutan-hutan Aceh yang semakin kritis.26Salah satu pelanggan Sun di pasar karbon adalah perusahaan pertambangan internasional Rio Tinto yang berkedudukan di Inggris (lihat pula Papua/extractives article), yang - menurut laporan media - diharapkan oleh Sun agar tertarik dengan skema perdagangan karbon di Aceh dan Papua.27

Proyek Ulu Masen berencana untuk mengurangi penebangan hutan sebesar 85% dan untuk menggalang kredit karbon senilai US$16,5 juta. Proyek diharapkan dapat menggalang US$432 juta selama 30 tahun mendatang. Penduduk desa setempat yang dapat membuktikan bahwa hutannya tidak ditebang diperkirakan akan mendapat US$26 juta untuk lima tahun pertama. Kawasan proyek akan dipantau oleh pengawas kehutanan dan melalui citra satelit.28

FFI mengklaim bahwa para pemangku kepentingan akan diajak berkonsultasi dalam rancangan dan implementasi proyek, termasuk para pemimpin komunitas tradisional (mukim). Catatan rancangan proyek29 menyatakan bahwa seluruh keuntungan akan dibagikan secara adil diantara seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas yang hidupnya bergantung pada hutan dan mereka yang mempunyai hak adat atas tanah hutan.

 

AMAN menuntut pendekatan berbasis hak dalam langkah-langkah mitigasi dan adaptasi

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menuntut inisiatif perubahan iklim untuk mengadopsi Deklarasi PBB mengenai Hak-hak Masyarakat Adat dan memberikan perhatian khusus untuk pengakuan atas hak terhadap tanah dan sumberdaya adat. Dalam pernyataan yang disiapkan untuk pertemuan Forum Permanen PBB (United Nations Permanent Forum) untuk isu-isu adat tahun ini, AMAN juga mendesak inisiatif yang terkait dengan perubahan iklim untuk mendapatkan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan dari masyarakat adat jika menggunakan kawasan mereka dan menyediakan 'iklim yang mendukung partisipasi adat yang berarti' pada seluruh bagian suatu proyek (lihat juga artikel mengenai keprihatinan masyarakat adat di kotak tentang Bank Dunia).

Mengenai REDD, AMAN menyatakan: Pemerintah Indonesia sebagai salah satu penggagas utama skema REDD berharap mendapat beberapa dana untuk program perlindungan hutan Indonesia. Menteri Kehutanan membuat rencana proyek percontohan yang memprioritaskan lima macam penggunaan tanah, yaitu perkebunan kelapa sawit, perkebunan untuk memasok pabrik pulp dan kertas, hutan tanaman industri, hutan lindung, dan hutan gambut. Departemen kehutanan juga memberi penekanan khusus untuk mempertahankan luas hutan negara (sebagian besar merupakan tanah adat) serta menghambat degradasi hutan (termasuk ladang berpindah). Penekanan tersebut tentu akan merugikan masyarakat adat di Indonesia. Namun demikian masih ada kesempatan yang bisa dijajaki jika masyarakat adat dapat bernegosiasi langsung dengan pihak luar...

...Seperti pada kasus CDM [Clean Development Mechanism atau Mekanisme Pembangunan Bersih dari Protokol Kyoto], suatu keharusan bagi masyarakat adat untuk ikut serta dalam pengembangan dan negosiasi tentang mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Jika tidak, mereka mungkin akan mendapat rintangan dalam mengakses hutan mereka begitu REDD dilaksanakan. Dalam pernyataan tersebut AMAN juga menuntut inisiatif perubahan iklim untuk memberi peluang bagi masyarakat adat untuk mengembangkan alternatif mitigasi dan adaptasi mereka sendiri, didasarkan atas pengetahuan dan praktik mereka.

Rekomendasi untuk pemerintah Indonesia meliputi:

  • Mengganti Undang-undang Kehutanan No 41/1999 agar mencerminkan dengan jelas hak masyarakat adat atas hutan adat;
  • Mengganti Undang-undang Perkebunan No 18/2004 sehingga hak masyarakat adat atas tanah, kawasan dan sumberdaya alam diakui;
  • Melaksanakan Undang-undang 27/2007 tentang Pengelolaan Pantai dan Pulau-pulau Kecil, yang mengakui hak masyarakat adat untuk mengelola area tersebut dan mengakui kearifan adat sebagai aspek penting untuk perlindungan area terebut.33
Suara adat dari Kalimantan Tengah
Masyarakat adat Dayak Ngaju yang penghidupannya tergantung pada lahan gambut di Kalimantan Tengah telah menolak perdagangan karbon sebagai cara pelestarian hutan di area mereka sebagai bentuk dari kolonialisme. Siaran pers mengenai sebuah pertemuan yang dihadiri sekitar 200 orang di Kuala Kapuas pada 6-8 Desember 2007 mengatakan bahwa pertemuan ditujukan untuk menghasilkan rencana strategis untuk pengelolaan lahan gambut di Kalimantan Tengah, berdasarkan praktik dan pengetahuan lokal. Pertemuan juga dimaksudkan untuk membentuk organisasi baru untuk memperjuangkan hak masyarakat mengelola lahan gambut secara lestari.34

 

Sementara itu di Papua... 

Pada bulan Mei, Gubernur Papua Barnabas Suebu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Emerald Planet serta mitranya dari Australia, New Forests Asset Management, untuk menjajaki potensi perdagangan karbon di Papua. NFAM mengatakan bahwa pihaknya akan menanam investasi US$10 juta untuk mengadakan penelitian di Mimika, Mamberamo dan Merauke, dan jumlah cadangan karbon di tiga kabupaten tersebut akan diumumkan pada akhir tahun. Suebu mengatakan bahwa dari 31,5 juta hektare hutan Papua, 50% adalah untuk konservasi, 20% untuk produksi dan 30% untuk diubah menjadi antara lain untuk perkebunan dan pertanian. Meski demikian, penebangan hutan yang merusak dan penyelundupan kayu masih merajalela.30

Menteri kehutanan MS Kaban menggambarkan keputusan Pemda Papua untuk menjalankan perdagangan karbon diluar kerangka kerja nasional adalah tindakan "menjual murah hutan kita." Ia memperingatkan akan 'predator' yang berhasil merayu gubernur untuk membuat suatu perjanjian.31 Tidak heran bahwa Aceh dan Papua adalah provinsi-provinsi pertama yang terlibat dalam skema REDD. Kedua provinsi tersebut mempunyai sejarah eksploitasi sumberdaya alam yang panjang yang lebih menguntungkan Jakarta daripada penduduk lokal. Kini, dibawah Otonomi khusus, gubernur terpilih ingin menggalang dana sendiri untuk pembangunan.

Delapan skema REDD diumumkan
Menurut kepala penelitian dan pengembangan Departemen Kehutanan, Wahjudi Wardojo, skema REDD resmi pertama Indonesia akan dilaksanakan di area lahan gambut Kalimantan Tengah. Dengan dana US$30 juta dalam bentuk hibah dari Australia, proyek itu diharapkan bisa dimulai bulan Juni. Menurut laporan Jakarta Post, masyarakat akan dilarang merambah hutan, dan akan dibangun kanal untuk mencegah kebakaran hutan dan untuk menghidupkan kembali lahan gambut. Kaban mengatakan bahwa Indonesia telah menerima komitmen sebesar US100 juta dari negara maju untuk melaksanakan aktivitas REDD, dan tahun ini akan mulai dengan proyek percontohan di delapan kawasan hutan.32 Sekarang tinggal kita lihat bagaimana proyek yang didanai Australia di Kalimantan Tengah dapat menjawab keprihatinan terhadap hak-hak adat dan mata pencaharian mereka yang disuarakan oleh komunitas Dayak yang tinggal di area lahan gambut (lihat Kotak di atas).


Sumber 
UNDP, The Other Half of Climate Change. Why Indonesia Must Adapt to Protect its Poorest People, 2007 www.energyandenvironment.undp.org/undp/index.cfm?module=Library&page=Document&DocumentID=6509
Bali Action Plan: unfccc.int/documentation/documents/advanced_search/items/3594.php?rec=j&priref=600004671#beg
Laporan Intergovernmental Panel tentang mitigasi perubahan iklim (Working Group III, 4th Assessment Report): www.mnp.nl/ipcc/pages_media/AR4-chapters.html
Laporan IIED tentang perubahan iklim: www.iied.org/ 
Situs pemerintah Indonesia tentang perubahan iklim : climatechange.menlh.go.id/ 
Situs utama Bank Dunia mengenai pendanaan karbon: carbonfinance.org/
Dokumen-dokumen Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) dapat dilihat di carbonfinance.org/Router.cfm?Page=FCPF&ItemID=34267&FID=34267


Catatan:

16 www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/11/tgl/28/time/201642/idnews/859026/idkanal/10
17 www.smh.com.au/news/World/Indonesia-treasures-rainforest-says-SBY/2007/12/10/1197135374339.html
18 Antara, 27/Nov/07, www.antara.co.id/redd/en/news/?id=1196164172
19 Jakarta Post 22/Des/07
20 Piloting a System of Positive Incentives for Reducing Emissions from Deforestation and Degradation (REDD). The Proposed Forest Carbon Partnership Facility, Powerpoint Presentation: B. Bosquet, The World Bank. Women's Council on Energy and the Environment Washington, DC, 27 September, 2007
21 Siaran Pers Departemen Kehutanan No.S.525/II/PIK-1/2007, Desember 2007.
22 Dokumen resmi pemerintah Indonesia tentang REDD dikeluarkan tahun 2007 dapat dilihat di www.cifor.cgiar.org/NR/rdonlyres/4E81DB28-410F-4885-ACB6-6CA802603A32/0/indonesia.pdf.
23 www.fwi.or.id/?buka=artikel&NewsID=87. Data yang lain bahkan mengungkapkan tingkat deforestasi yang lebih tinggi.
24 www.bktrn.org/gora.php?menu=isiberita&&id=75
25 Untuk informasi lebih lanjut lihat: www.suarakarya-online.com/news.html?id=196596
www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Utama&id=156591
www.earthtimes.org/articles/show/197669,indonesian-police-officers-grilled-in-illegal-logging-case.html
26 Lihat DTE 74 untuk latar belakang juga buklet untuk Eye on Aceh tahun 2004, Logging a Conflict Zone di situs www.aceh-eye.org/data_files/english_format/ngo/ngo_eoa/ngo_eoa_2004_10_00.asp
27 Sumber-sumber tambahan untuk bagian ini: Pointcarbon.com 7/Feb/08; dan Wall Street Journal 11/Mar/08
28 Bloomberg 7/Feb/08
29 Reducing Carbon Emissions from Deforestation in the Ulu Masen Ecosystem, Aceh, Indonesia, 29 Desember, 2007 www.climatestandards.org/projects/files/Ulu_Masen_CCBA_Project_Design_Nov1.pdf
30 Jakarta Post 14/Mei/08
31 Reuters, 6/Des/07 melalui Watch! Indonesia
32 Jakarta Post 16/Apr/08
33 Climate Change: Impacts on Indigenous Peoples and on their Territories and Lands in Indonesia, Sesi ke-7 Permanent Forum on Indigenous Issues, 21 April - 2 Mei 2008.
34 'Langkah Dari Kampung Untuk Dunia', Siaran pers disebarkan melalui milis NGO-Forestry-Sector-Partnership 5/Des/07.