- Beranda
- Tentang Kami
- Kampanye
- Kawasan
- Tema
- Bahan bakar nabati
- Keadilan iklim
- Masyarakat pesisir dan perikanan
- Bencana
- Ekonomi & Hutang
- Energi
- Penamanan modal asing
- Hutan dan kebakaran hutan
- Hak asasi manusia
- Masyarakat Adat
- Lembaga Keuangan Internasional
- Tanah dan ketahanan pangan
- Hukum
- Pertambangan, minyak & gas
- Perkebunan skala besar
- Politik & demokrasi
- REDD
- Otonomi daerah
- Transmigrasi
- Perairan dan waduk
- Perempuan
- Publikasi
- Link
- Kontak
Kategori terkait
Artikel terkait
Buletin DTE
Berlangganan buletin DTE
Pembaruan tentang kebijakan dan kampanye agrofuel di tingkat Uni Eropa
Pembaruan DTE, Mei 2010
Dengan adanya Peraturan tentang Energi yang Terbarukan (RED; Peraturan 2009/28/EC), Uni Eropa telah menetapkan target bahwa 10% dari bahan bakar semua transportasi darat harus berasal dari sumber-sumber yang terbarukan pada tahun 2020.
Kriteria kelestarian RED mencakup ambang batas penghematan gas rumah kaca sebesar 35% dibandingkan dengan bahan bakar fosil (50% setelah 2017) dan pelarangan agrofuel yang berasal dari area-area dengan keanekaragaman tinggi serta tanah yang memiliki pasokan karbon tinggi.
Pada bulan Juni 2010 semua negara anggota harus menyerahkan Rencana Aksi Nasional (NAP) kepada Komisi Eropa untuk memberikan informasi bagaimana mereka akan memastikan bahwa 10% dari semua bahan bakar transportasi berasal dari sumber yang terbarukan pada tahun 2020.
Yang berbahaya adalah bahwa target ini mungkin sebagian besar dicapai dengan agrofuel. Namun, Pemerintah Inggris, misalnya, telah mengumumkan pada bulan April 2010 bahwa NAP Inggris “tidak akan mencakup komitmen baru apa pun untuk meningkatkan penggunaan biofuel dalam kaitannya dengan transportasi di Inggris.” (1)
Laporan Komisi Eropa mengenai dampak agrofuel (Maret 2010), yang menggarisbawahi perlu segeranya mempertimbangkan perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (ILUC), mudah-mudahan akan memiliki dampak pada keputusan negara anggota Uni Eropa lainnya tentang target-target agrofuel (2).
Yang dimaksud dengan ILUC adalah pembersihan lahan guna memberi tempat bagi tanaman yang sebenarnya juga sudah disingkirkan oleh tanam-tanaman agrofuel.
Komisi Eropa telah memerintahkan Institut Riset Kebijakan Pangan International untuk memeriksa dampak perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung (3). Laporan bulan Maret merupakan yang pertama dari empat kajian yang akan menghasilkan proposal-proposal Uni Eropa tentang bagaimana mengurusi ILUC di akhir tahun.
Kajian pertama, yang mempelajari dampak target agrofuel Uni Eropa dalam sektor transportasi, menunjukkan bahwa apa pun yang berada di atas 5,6% bahan bakar transportasi dari agrofuel akan dengan cepat meningkatkan emisi gas rumah kaca serta mengikis kelestarian lingkungan biofuel”.
Organisasi-organisasi nonpemerintah (Ornop) bersikap kritis menghadapi kenyataan bahwa Komisi Eropa menggunakan tingkat 5,6% sebagai dasar untuk mempelajari dampak ILUC, sebab para persentase serendah ini, agrofuel tidak terlihat merusak lingkungan. Oleh karena itu diharapkan bahwa kajian-kajian selanjutnya akan menggunakan dasar persentase yang lebih realistis. (4)
Sebuah kajian besar ilmiah dan independen mengenai efek lingkungan dari agrofuel diterbitkan pada bulan April – laporan yang terbit tepat waktu dalam konteks saat adanya pengembangan NAP serta proposal ILUC oleh Uni Eropa. Kajian yang melibatkan 75 ilmuwan dari 21 negara ini mengungkapkan bahwa “Sehubungan dengan adanya konsekuensi lingkungan merugikan, kemungkinan perpindahan atau kompetisi dengan tanaman pangan, dan sulitnya memenuhi sasaran-sasaran ini tanpa adanya konversi tanah dalam skala besar, maka mandat dan target yang ada saat ini untuk mendapatkan biofuel cair haruslah dipertimbangkan kembali,” (5) Mudah-mudahan saja akan sulit bagi para pembuat kebijakan untuk mengabaikan bukti-bukti ilmiah semacam itu mengenai dampak negatif agrofuel.
Kampanye-kampanye
FERN, Friends of the Earth, Oxfam, Transport & Environement et al menerbitkan sebuah analisis mengenai kebijakan biofuel Uni Eropa dengan rekomendasi-rekomendasi bagi para pembuat kebijakan dan industri pada bulan November 2009. Rekomendasi-rekomendasi itu khususnya menggarisbawahi pentingnya ILUC (6)
Hanya sekitar 2 minggu sebelum laporan pertama dampak ILUC diterbitkan oleh Komisi Eropa (lihat di atas), sebuah kelompok organisasi-organisasi lingkungan mengajukan aksi hukum menentang Komisi Eropa karena sekitar 140 dokumen mengenai kemungkinan dampak negatif agrofuel ditahan dari jangkauan umum. Diperkirakan bahwa informasi amat penting dijaga oleh Komisi Eropa sampai informasi itu tidak lagi relevan bagi pengembangan kebijakan-kebijakan nasional. Insiden ini menunjukkan lebih jauh lagi bahwa hanya sedikit dari pembuat kebijakan Uni Eropa yang tampaknya memiliki kekhawatiran mengenai kebijakan agrofuel Uni Eropa dan memilih untuk tidak menyebarkan informasi itu ke masyarakat umum (7).
Pada akhir bulan April, FERN dan Transport &Environment mengadakan lokakarya di Brusel untuk ornop-ornop Eropa yang bekerja di bidang agrofuel guna menyatukan usaha-usaha pelobian di tingkat Uni Eropa serta untuk memperinci pelobian tentang Rencana Aksi Nasional (NAP).
(1)http://www.alertnet.org/thenews/fromthefield/216723/2a3c81c8deb6de42d65f3bcfda9cb437.htm
(2) Uni Eropa telah muncul dengan proposal tentang bagaimana menangani ILUC akhir tahun ini.
(3) lihat laporannya di http://ec.europa.eu/trade/analysis/chief-economist/
(5) http://cip.cornell.edu/biofuels/ via http://www.transportenvironment.org/News/2009/4/75-scientists-call-for-end-to-biofuels-targets/
(6)http://www.foeeurope.org/agrofuels/documents/Biofuels_Handle_With_Care_Nov09.pdf
(7)http://www.fern.org/sites/fern.org/files/FW%20147%20March%202010.pdf
Sumber bacaan lebih lanjut:
http://europa.eu/legislation_summaries/energy/renewable_energy/en0009_en.htm
Artikel DTE tentang Kelapa sawit vs hutan
Artikel DTE tentang Kelapa sawit di Inggris