Masyarakat Adat

Down to Earth No 65 Mei 2005

Surat berikut ini, yang agak dipersingkat, telah dikirimkan kepada Lord John Brown, pemimpin perusahaan BP, dan tertanggal 8 Desember 2004.

Sebagai perseorangan dan organisasi di Papua Barat dan internasional yang terus mengikuti secara dekat Proyek LNG Tangguh di Papua Barat, kami menulis untuk menyatakan kegelisahan kami yang menggunung dan memohon keterlibatan anda segera...

Kekhawatiran kami berpusat pada:

Down to Earth No 65  Mei 2005

Pada bulan Februari 2004, DTE telah mengulas secara rinci tentang proyek gas kontroversial BP di Teluk Bintuni, Papua Barat. Satu tahun setelah ulasan itu, kami mencoba melihat kembali sejauh mana persoalan-persoalan tentang hak asasi manusia, keamanan dan hak-hak masyarakat lokal diatasi.

Down to Earth Nr 63  November 2004

MENUNTUT KEADILAN BAGI PEREMPUAN

Pertambangan mempunyai pengaruh yang merusak dan mengganggu keseimbangan bagi perempuan, termasuk perempuan adat dan perempuan pekerja tambang. Pertambangan menimbulkan masalah sosial dan lingkungan yang serius, menciptakan kemiskinan dan senantiasa tidak menghargai budaya setempat serta hak-hak hukum adat. Inilah kesimpulan dari Konferensi ke-3 Jaringan Internasional Perempuan dan Pertambangan, yang diadakan di Visakhapatnam, India, pada bulan Oktober 2004.

Down to Earth Nr 62  Agustus 2004

Down to Earth Nr 61  Mei 2004

Penduduk lokal, dengan dukungan organisasi masyarakat adat, telah mengganggu kegiatan pertambangan batubara PT Bahari Cakrawala Sebuku pada bulan Februari. Mereka melakukan protes terhadap dampak penambangan di pulau Sebuku, di selatan pulau Kalimantan...

Down to Earth Nr 59  November 2003

Dalam kongres kelima World Park Congress (Kongres Taman Dunia) yang diselenggarakan di Durban, Afrika Selatan, pada tanggal 8-17 September 2003, gerakan masyarakat adat mengalami kemajuan pesat. Lebih dari 130 wakil-wakil masyarakat adat menghadiri pertemuan besar tersebut. Pertemuan itu sendiri dilaksanakan oleh IUCN yang mengumpulkan organisasi-organisasi konservasi setiap sepuluh tahun sekali.

Down to Earth No 58  Agustus 2003

PT. IMK terbukti menggusur lubang tambang, tetapi bebas dari kewajiban ganti rugi.
Oleh: Erma S. Ranik

Dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan tidak lengkap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan dari 29 orang penambang emas terhadap PT. Indo Muro Kencana (IMK), Selasa (17/6). Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim, setelah beberapa kali penundaan pembacaan putusan.