Artikel buletin

Down to Earth Nr 63  November 2004

MENUNTUT KEADILAN BAGI PEREMPUAN

Pertambangan mempunyai pengaruh yang merusak dan mengganggu keseimbangan bagi perempuan, termasuk perempuan adat dan perempuan pekerja tambang. Pertambangan menimbulkan masalah sosial dan lingkungan yang serius, menciptakan kemiskinan dan senantiasa tidak menghargai budaya setempat serta hak-hak hukum adat. Inilah kesimpulan dari Konferensi ke-3 Jaringan Internasional Perempuan dan Pertambangan, yang diadakan di Visakhapatnam, India, pada bulan Oktober 2004.

Down to Earth Nr 62  Agustus 2004

Down to Earth Nr 61  Mei 2004

Penduduk lokal, dengan dukungan organisasi masyarakat adat, telah mengganggu kegiatan pertambangan batubara PT Bahari Cakrawala Sebuku pada bulan Februari. Mereka melakukan protes terhadap dampak penambangan di pulau Sebuku, di selatan pulau Kalimantan...

Down to Earth Nr 60  Februari 2004

Industri kehutanan Indonesia saat ini mulai menyadari bahwa para konsumen mereka di Eropa dan Amerika Utara menginginkan suatu jaminan bahwa produk-produk yang mereka impor tidak menimbulkan kerusakan terhadap hutan-hutan tropis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mempercayakan kepada Badan Revitalisasi Industri Kehutanan untuk menjamin agar industri pengolahan kayu di Indonesia dapat memenuhi tuntutan internasional dalam mengatasi 'penebangan ilegal.'

Down to Earth Nr 59  November 2003

Dalam kongres kelima World Park Congress (Kongres Taman Dunia) yang diselenggarakan di Durban, Afrika Selatan, pada tanggal 8-17 September 2003, gerakan masyarakat adat mengalami kemajuan pesat. Lebih dari 130 wakil-wakil masyarakat adat menghadiri pertemuan besar tersebut. Pertemuan itu sendiri dilaksanakan oleh IUCN yang mengumpulkan organisasi-organisasi konservasi setiap sepuluh tahun sekali.

Down to Earth Nr 58  Agustus 2003

Ekspor udang negara-negara berkembang –termasuk dari Indonesia-adalah sumber pendapatan luar negeri yang penting bagi masing-masing negara. Selain itu, kegiatan ekspor ini juga memberi keuntungan besar bagi kalangan pengusaha. Tetapi, terdapat kelompok yang harus memikul beban dari keuntungan yang diraih, yaitu komunitas-komunitas di wilayah pesisir. Sumber daya alam mereka telah dirampas oleh para pengusaha tambak dan perusahaan trawl udang komersial.

Down to Earth No 58  Agustus 2003

PT. IMK terbukti menggusur lubang tambang, tetapi bebas dari kewajiban ganti rugi.
Oleh: Erma S. Ranik

Dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan tidak lengkap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan dari 29 orang penambang emas terhadap PT. Indo Muro Kencana (IMK), Selasa (17/6). Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim, setelah beberapa kali penundaan pembacaan putusan.